Jatim Baru Terima 1.000 Stiker

Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 28 Juli 2012 – 07:03 WIB

SURABAYA - Pembatasan konsumsi BBM subsidi untuk kendaraan dinas mulai 1 Agustus 2012, tinggal 3 hari lagi. Namun, hingga kemarin, distribusi stiker untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, dan TNI/Polri belum tuntas.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) Dewi J. Putriatni mengatakan, pihaknya belum bisa mendistribusikan stiker ke seluruh satuan kerja di Jatim karena jumlah yang diterima dari pemerintah pusat masih terbatas. "Kami baru mendapatkan 1.000 stiker, ini masih jauh dari kebutuhan," ujarnya kemarin (27/7).

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan pembatasan konsumsi BBM subsidi, kendaraan dinas akan ditempeli stiker warna oranye bertuliskan "MOBIL INI TIDAK MENGGUNAKAN BBM BERSUBSIDI". Dengan demikian, mobil-mobil yang terdapat stiker tersebut tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi di SPBU.

Dewi mengatakan, pihaknya berinisiatif untuk mencetak stiker sendiri supaya bisa cepat didistribusikan ke seluruh Jatim. Sebab, memang tidak ada aturan yang mengikat terkait bentuk stiker. "Tapi, agar memudahkan proses sosialisasi (terutama di SPBU), kami menyesuaikan dengan (pemerintah) pusat saja," katanya.

Dewi menyebut, total jumlah kendaraan dinas di Jatim mencapai 120 ribu yang mencakup kendaraan roda empat dan roda dua. Dari jumlah tersebut, 77 ribu di antaranya merupakan kendaraan pemerintah provinsi dan sisanya pemerintah kota/kabupaten.

Menurut Dewi, dari 77 ribu kendaraan dinas Jatim tersebut, sekitar 10 persen atau 7.000 di antaranya adalah roda empat, sedangkan sisanya kendaraan roda dua. Angka yang lebih detil hasil laporan 69 satuan kerja di lingkungan Pemprov Jatim, terdapat 1.986 mobil dinas yang 868 di antaranya keluaran di atas tahun 2.000. Adapun jumlah kendaraan dinas roda dua sebanyak 5.653 motor. Dari jumlah tersebut, terbanyak keluaran tahun 1990-2000 yang mencapai 2.682 motor.

"Itu baru kendaraan dinas satuan kerja Pemprov Jatim, belum termasuk kendaraan BUMN dan BUMD yang saat ini masih kami kumpulkan datanya," jelasnya.

Nah, karena jumlah stiker yang masih terbatas, lanjut Dewi, pihaknya akan menetapkan skala prioritas. Dia akan memprioritaskan penempelan stiker untuk mobil kepala daerah, mobil kepala satuan kerja dan kendaraan keluaran di atas tahun 2000. "Memang, tidak semua mobil pada 1 Agustus nanti sudah ditempel stiker. Kami upayakan paling lambat akhir minggu depan semua sudah terpasang stiker," terangnya.

Terkait pengawasan, dia mengaku belum ada tindak lanjut teknis dari pusat yang menyatakan pemerintah daerah turut serta. Karena kegiatan pengawasan sendiri merupakan tanggung jawab Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Hingga kini belum ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mengatur bentuk kerja sama dengan melibatkan pemerintah daerah," tandasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait kurangnya distribusi stiker di daerah, Ketua Tim Nasional Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi Hadi Poernomo mengakui, saat ini proses pencetakan stiker masih dilakukan. "Jadi, memang masih ada kekurangan di beberapa daerah," ujarnya.

Menurut Hadi, sebenarnya, stiker yang wajib ditempel di kendaraan dinas adalah stiker kecil yang harus dipasang di kaca bagian depan. Adapun stiker besar yang ditempel di bagian belakang, lebih berfungsi sebagai instrumen sosialisasi supaya mudah dilihat oleh masyarakat. "Saat akan mengisi BBM di SPBU, yang dilihat petugasnya kan stiker yang di (kaca) depan," katanya.

Hadi menyebut, bagi daerah yang masih kekurangan stiker, dia berharap agar diprioritaskan untuk kendaraan dinas yang masih menggunakan pelat hitam. Sebab, kalau mobil dinas sudah menggunakan pelat merah, maka sudah bisa dikenali petugas SPBU meski tanpa ditempeli stiker."Mudah-mudahan, dalam waktu tidak lama lagi, kami bisa mendistribusikan stiker lebih banyak ke daerah," ucapnya.

Assistant manager external relation Pertamina Pemasaran Jatim Bali dan Nusa Tenggara Eviyanti Rofraida mengatakan, untuk mendukung implementasi pembatasan BBM subsidi pihaknya akan menambah jumlah SPBU yang menyediakan BBM non subsidi. Saat ini, dari 831 SPBU di Jatim, 497 SPBU sudah menyediakan Bahan Bakar Khusus (BBK atau non subsidi) atau sekitar 60 persen. Sedangkan, di wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara terdapat 614 SPBU yang menyediakan BBK dari total 1121 SPBU atau sekitar 55 persen.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi pada petugas SPBU mengenai kendaraan yang wajib menggunakan BBM non subsidi. "Kendaraan pelat merah dengan stiker tidak boleh memakai BBM subsidi. Serta, kendaraan TNI/Polri dan kendaraan pelat hitam yang memasang stiker tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi," terangnya.

Dikatakan, pihaknya belum bisa melakukan kalkulasi atas dampak pembatasan BBM subsidi atau penurunan konsumsi. Menurutnya, hal itu baru bisa dilakukan minimal satu bulan setelah kebijakan itu diterapkan. (res/owi/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Enggan Rangsang Petani Tanam Kedelai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler