jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik adanya aplikasi e-perda yang diluncurkan oleh Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Menurut Khofifah, aplikasi e-perda ini menjadi salah satu upaya sangat stragetis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah keberagaman budaya dan kearifan lokal.
BACA JUGA: Kemendagri Launching Aplikasi e-Perda di Banten
“Aplikasi ini akan memadankan berbagai regulasi dari berbagai Kementerian - Lembaga serta sinkronisasi dengan perda provinsi dan kabupaten/ kota dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga keabsahan peraturan yang meliputi wewenang, substansi dan prosedur akan terpenuhi,” kata Khofifah saat memberikan sambutan mewakili 27 Gubernur di Indonesia pada Launching Aplikasi e-perda Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta, Rabu (9/3).
Khofifah mengatakan sering kali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di tataran nasional baik kementerian maupun lembaga.
BACA JUGA: Garap Jatim, Elite Partai Koalisi dan Nonkoalisi Bidik Khofifah di 2024
Padahal, kata dia, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Hal ini berpotensi terjadi mengingat begitu banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/lembaga.
BACA JUGA: HMS Center: Aneh, Tokoh Besar Soeharto Diinjak-injak, Jokowi Dinaikkan Setinggi Langit
Untuk itu, lanjutnya, adanya aplikasi e-Perda ini memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota.
Di tambah lagi, di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan tetap menjaga kualitas produk hukumnya.
“Sebagai contoh RPJMD kabupaten/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, pun RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJMN. Termasuk RKPD kabupaten/ kota harus sinkron dengan RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP pusat,” katanya.
Menurut Khofifah, kalau tidak ada sistem yang sinkron dan payung hukum yang jelas maka seperti perda misalnya, tidak akan sinkron dengan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta kabupaten/kota.
Eks Menteri Sosial itu mengatakan penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan menjadi pondasi yang mendasari sah tidaknya segala perbuatan dan tindakan organ-organ penerintahan pusat – daerah sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan sistematis dan sinkron.
Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan (evaluasi/fasilitasi, klarifikasi dan noreg), penetapan, pengundangan sampai dengan tahap penyebarluasan produk hukum.
Untuk itu, adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-perda ini.
“E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu, energi dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga objektivitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” tegasnya.
Selain itu, adanya inovasi E-Perda ini dapat terkompilasinya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang memudahkan harmonisasi materi muatan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan pemerintahan.
Kemudian mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan, sejak dilaunching secara resmi pada 13 Januari 2021 lalu, Pemprov Jatim sendiri memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-perda.
Di tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda dan 120 Pergub serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.
Sementara di tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.
Menurut Khofifah, semua produk hukum tersebut memerlukan akselerasi proses penyusunan, pembahasan, dan evaluasi substansi dan tahapan proses yang akan lebih mudah, cepat, dan termonitor dengan menggunakan e-perda.
“Adanya e-perda ini juga menjadi perwujudan dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien dan akuntabel,” kata Khofifah.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan adanya aplikasi e-perda ini sebagai sebuah sinergisitas dan integrasi bersama dalam dalam penguatan, pembinaan dan pengawasan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara daerah.
“E-perda ini jangan hanya hadir sebagai tools, tetapi juga harus menjadi ruang yang di dalamnya ada partisipasi stakeholder sehingga ketika ada suatu perda misalnya, masyarakat bisa mengetahui perkembangan suatu perda tersebut,” kata Akmal Malik.
Menurut Akmal, selama ini sering kali praktik penyelenggraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan seperti perda sering kali menimbulkan persoalan.
Ketika suatu perda dikeluarkan, kata dia, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dan lain-lain. Untuk itu, perlu evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda.
“Masing-masing pemerintah daerah seringkali hanya memproduksi regulasi. Namun, setelah selesai misalnya kepemimpinan seorang kepala daerah sering kali tidak ada review atau evaluasi terkait aturan tersebut. Jadi, ke depan jangan sampai ada obesitas regulasi,” katanya.
Dirjen Otonomi Daerah juga menyampaikan Jawa Timur akan diminta sebagai provinsi uji coba pelaksanaan E-perda khususnya untuk Persetujuan Bangunan Gedung.
Pemprov Jawa Timur siap untuk melaksanakan dan segera melakukan rakor bersama Bupati/ Walikota, Sekda serta Kabag Hukum se-Jatim.
Sebelumnya, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumaedi yang ditunjuk mewakili 403 bupati/wali kota se-Indonesia, menyampaikan terima kasih atas adanya inovasi e-perda dari Kemendagri.
Menurut dia, banyak manfaat yang dirasakan oleh pemerintah daerah dengan adanya aplikasi ini.
“E-perda sangat membantu kami pemerintah daerah serta kami iuga mendapat pembinaan, fasilitasi dan pendampingan. Tentunya semua produk dari pemerintah daerah secara otomatis nanti akan ter-register. Maka dengan adanya saling asah, asih dan asuh ini juga akan ada sinkronisasi dengan kabupaten lain,” kata dia.
Sebagai informasi, Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah meluncurkan Aplikasi e-Perda yang dapat digunakan secara serentak oleh 34 Provinsi di Indonesia pada tanggal 13 Januari 2021.
Aplikasi e-Perda ini bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.
Saat ini fitur aplikasi e-Perda yang sudah dapat digunakan adalah e- Fasilitasi. e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).
Turut hadir Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti.
Selain itu, turut hadir secara virtual adalah beberapa gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich