Kemendagri Launching Aplikasi e-Perda di Banten

Rabu, 31 Maret 2021 – 15:08 WIB
Kemendagri melaunching aplikasi e-Perda di Banten. Foto dok Puspen Kemendagri

jpnn.com, BANTEN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) yang cepat dan transparan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Selasa (30/3), di kantor Gubernur Banten.

BACA JUGA: Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Sudah Buat Kesepakatan Jika ada yang Meninggal Duluan

Adapun e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah. Tujuannya agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien.

Selain itu, dengan adanya terobosan ini, masyarakat, media dan pemerintah daerah lain juga diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda.

BACA JUGA: BPSDM Kemendagri Gelar Workshop untuk Pranata Humas

Apalagi, partisipasi khalayak umum sangat penting dalam pembuatan regulasi yang adil ke depannya.

"Di sini masyarakat diberikan ruang dan diberikan (kesempatan) untuk melakukan review terhadap konten dan proses Perda itu sendiri," ujar Akmal.

BACA JUGA: PSBB Dinilai Tidak Membuat Kualitas Udara Membaik

Selain itu, aplikasi e-Perda juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu, namun tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya.

Oleh karena itu, Akmal berharap dengan banyaknya pengawasan, kualitas produk hukum daerah akan semakin baik.

Akmal juga menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi Gubernur Banten dan seluruh jajarannya atas kesediaannya sebagai pilot project dalam launching e-Perda tersebut.

"Terima kasih Pak Gubernur, kami berharap marwahnya Banten ini bisa mendorong menghasilkan produk hukum yang lebih akuntabel, cepat dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat," harap Akmal.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Sebut Rizky Febian Tidak Punya Iktikad Baik


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler