JAKARTA - Naiknya penerimaan cukai hasil tembakau (rokok) berimbas pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau. Untuk DBH cukai yang akan dikucurkan tahun ini yang merupakan bagi hasil dari penerimaan cukai 2012, nilainya menembus Rp 1,68 triliun, naik 16,6 persen dibandingkan DBH tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,44 triliun.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, besaran DBH cukai tembakau tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui alokasi definitif. "Nilainya sekitar 2 persen dari realisasi cukai rokok 2012," ujarnya, akhir pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, realisasi cukai sepanjang 2012 lalu mencapai Rp 95,01 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen atau Rp 85 triliun berasal dari cukai rokok , sedangkan sisanya dari cukai etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Yudi menyebut DBH cukai itu dibagi kepada 16 provinsi yang memiliki industri hasil tembakau atau rokok. Proporsi bagian masing-masing provinsi ditetapkan berdasar penerimaan cukai hasil tembakau dua tahun sebelumnya, rata-rata produksi tembakau kering selama tiga tahun sebelumnya, pembinaan lingkungan sosial, tingkat penyerapan DBH dua tahun sebelumnya. "Serta tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal dua tahun sebelumnya," katanya.
Lalu, berapakah bagian masing-masing provinsi? Salinan data yang diperoleh Jawa Pos menunjukkan Jawa Timur sebagai gudangnya industri rokok berada di posisi teratas dengan bagian DBH cukai mencapai Rp 817,64 persen, atau hampir separo dari total DBH cukai nasional. Dari jumlah tersebut, Rp 245,29 miliar diantaranya menjadi bagian Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedangkan sisanya untuk pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Yudi, pembagian alokasi definitif DBH cukai hasil tembakau menggunakan komposisi 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten/kota nonpenghasil di provinsi tersebut.
Posisi kedua, provinsi yang mendapat DBH cukai terbesar adalah Jawa Tengah dengan nilai Rp 426,65 miliar. Posisi ke tiga adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 187,23 miliar. Lalu, di posisi ke empat ada Provinsi Jawa Barat dengan perolehan Rp 160,55 miliar.
Sementara itu, untuk kelompok kabupaten/kota, Kota Kediri yang merupakan basis raksasa industri rokok Gudang Garam berada di urutan pertama dengan perolehan DBH sebesar Rp 53,26 miliar. Di posisi ke dua, ada Kabupaten Kudus yang menjadi basis perusahaan Grup Djarum dengan perolehan Rp 50,50 miliar. Sedangkan di posisi ke tiga adalah Kabupaten Lombok Timur sebagai sentra produksi tembakau dengan perolehan DBH Rp 50,12 miliar.
Selain DBH cukai hasil tembakau tahun anggaran 2012 yang dikucurkan pada 2013, pemerintah daerah juga masih mendapat tambahan dari alokasi kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2011 yang nilainya sebesar Rp 91,58 miliar. Dari jumlah tersebut, Jawa Timur mendapat tambahan sebesar Rp 46,39 miliar. (owi/kim)
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, besaran DBH cukai tembakau tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui alokasi definitif. "Nilainya sekitar 2 persen dari realisasi cukai rokok 2012," ujarnya, akhir pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, realisasi cukai sepanjang 2012 lalu mencapai Rp 95,01 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen atau Rp 85 triliun berasal dari cukai rokok , sedangkan sisanya dari cukai etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Yudi menyebut DBH cukai itu dibagi kepada 16 provinsi yang memiliki industri hasil tembakau atau rokok. Proporsi bagian masing-masing provinsi ditetapkan berdasar penerimaan cukai hasil tembakau dua tahun sebelumnya, rata-rata produksi tembakau kering selama tiga tahun sebelumnya, pembinaan lingkungan sosial, tingkat penyerapan DBH dua tahun sebelumnya. "Serta tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal dua tahun sebelumnya," katanya.
Lalu, berapakah bagian masing-masing provinsi? Salinan data yang diperoleh Jawa Pos menunjukkan Jawa Timur sebagai gudangnya industri rokok berada di posisi teratas dengan bagian DBH cukai mencapai Rp 817,64 persen, atau hampir separo dari total DBH cukai nasional. Dari jumlah tersebut, Rp 245,29 miliar diantaranya menjadi bagian Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedangkan sisanya untuk pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Yudi, pembagian alokasi definitif DBH cukai hasil tembakau menggunakan komposisi 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten/kota nonpenghasil di provinsi tersebut.
Posisi kedua, provinsi yang mendapat DBH cukai terbesar adalah Jawa Tengah dengan nilai Rp 426,65 miliar. Posisi ke tiga adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 187,23 miliar. Lalu, di posisi ke empat ada Provinsi Jawa Barat dengan perolehan Rp 160,55 miliar.
Sementara itu, untuk kelompok kabupaten/kota, Kota Kediri yang merupakan basis raksasa industri rokok Gudang Garam berada di urutan pertama dengan perolehan DBH sebesar Rp 53,26 miliar. Di posisi ke dua, ada Kabupaten Kudus yang menjadi basis perusahaan Grup Djarum dengan perolehan Rp 50,50 miliar. Sedangkan di posisi ke tiga adalah Kabupaten Lombok Timur sebagai sentra produksi tembakau dengan perolehan DBH Rp 50,12 miliar.
Selain DBH cukai hasil tembakau tahun anggaran 2012 yang dikucurkan pada 2013, pemerintah daerah juga masih mendapat tambahan dari alokasi kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2011 yang nilainya sebesar Rp 91,58 miliar. Dari jumlah tersebut, Jawa Timur mendapat tambahan sebesar Rp 46,39 miliar. (owi/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Tak Akan Berani Paksakan Pertamax
Redaktur : Tim Redaksi