jpnn.com, SURABAYA - Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah menjadi bahan hoaks.
Informasi itu tersebar melalui unggahan status Facebook. Bukan itu saja, ada pula pembebasan bea balik nama (BBN) kendaraan.
BACA JUGA: Kadispen Kolinlamil: Waspadai Informasi yang Menyesatkan
Dari kabar yang tersebar, masa pemutihan itu cukup lama. Yaitu sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2017.
Tidak sedikit teman pengunggah yang menanyakan kebenaran informasi tersebut. ”Aku diberi tahu teman suami yang kerja di polrestabes,” jawab pengunggah kepada penanya.
BACA JUGA: Menteri Muhadjir Ajak Pelajar Hindari Penyebaran Hoaks
Tidak sedikit pula pemilik akun yang ikut menyebarkan informasi itu. Isinya sama. Yaitu, ada pemutihan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2017. Tapi, di bagian paling atas, ditambahkan tulisan ”info dari grup sebelah”.
Pemilik akun berinisial GU malah menyebutkan bahwa pemutihan itu khusus untuk warga Jawa Timur (Jatim). Hanya, masa berlakunya berbeda, yaitu sejak 1 Agustus sampai 15 Desember 2017.
BACA JUGA: Fakta di Balik Video Berjudul Bentrok Sesama Banser
”Ayo ke samsat terdekat di kota kalian khusus Jawa Timur,” tulisnya dalam posting-an yang diunggah Selasa siang (8/8).
Yang menggelikan, dia menambahkan selebaran berbentuk gambar. Isinya imbauan agar masyarakat pergi ke samsat untuk memanfaatkan masa pembebasan denda bagi penunggak pajak dan biaya administrasi bagi BBN kendaraan.
Tapi, jika dibesarkan, gambar informasi tersebut berlogo Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Artinya, pengumuman itu ditujukan untuk warga NTB, bukan Jatim. Namun, GU menuliskan bahwa pengumuman tersebut ditujukan untuk warga Jatim.
Gara-gara informasi itu, sejumlah warga sudah mendatangi kantor Samsat Manyar kemarin. Dinas Pendapatan Jatim sampai berkirim surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampirwanto menegaskan bahwa kabar adanya pemutihan denda PKB di Jatim pada Agustus ini tidak benar.
”Saya sudah tanya langsung, tidak ada. Sepengetahuan saya (pemutihan, Red) di NTB,” tegasnya.
Ditanya kemungkinan adanya pemutihan di Jatim tahun ini, Benny mengaku belum tahu. Menurut dia, penghapusan denda PKB merupakan kebijakan gubernur dengan mempertimbangkan banyak faktor. Jika ada kebijakan seperti itu, Pemprov Jatim akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Dari penelusuran Jawa Pos, sejumlah provinsi memang membuka pemutihan denda PKB. Antara lain Pemprov DKI Jakarta dan NTB.
Untuk warga Jakarta, pemutihan berlaku sejak 17 Juli hingga 31 Agustus 2017. Sedangkan di NTB pemutihan berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2017. (eko/gun/c9/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Humor soal SIM tak Perlu Diperpanjang, di-capture Bagian Serius
Redaktur & Reporter : Soetomo