jpnn.com, JAKARTA - Sejak tahun ini sebenarnya cerita humor ini sudah beredar. Pembaca yang serius membaca sampai akhir ujung-ujungnya pasti bilang, ealahhh... Ending-nya menggelikan.
Masalahnya, baru-baru ini cerita humor itu di-capture hanya pada bagian yang serius. Potongan gambar tersebut akhirnya menjadi informasi yang serius dan menyesatkan.
BACA JUGA: Fakta di Balik Foto Ahok Pulang Kampung Berenang di Pantai
Tema cerita itu adalah informasi bahwa surat izin mengemudi (SIM) kini tidak perlu diperpanjang. Pembuat cerita sejatinya ingin membuat humor dengan menulis bergaya serius, tapi menjebak.
Tulisan diawali dengan informasi penerapan e-KTP yang berlaku seumur hidup. Kebijakan itu dikeluarkan berdasar surat edaran nomor 470/295/SJ yang diteken menteri dalam negeri pada 29 Januari 2016. Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan SIM.
BACA JUGA: Video Air Mancur Menari Tjahaja Purnama Menjadi Viral, Faktanya?
Penulis menceritakan bahwa sebenarnya SIM juga tidak perlu diperpanjang. Hanya, tidak diumumkan. Karena akan memantik reaksi masyarakat. Selain itu juga merepotkan. Lantaran tidak bisa lagi disimpan di dompet.
Sebab, SIM dengan ukuran 5 x 8,5 cm seperti yang sudah ada selama ini sudah pas masuk ke dompet.
BACA JUGA: Menaruh Sabun di Bawah Seprai? Hadehhhh....
Jika sisi panjangnya diperpanjang menjadi 20 cm, misalnya, SIM tidak lagi bisa disimpan di dompet. ”Makanya, pemerintah memutuskan, SIM tidak perlu diperpanjang,” tulis pembuat cerita.
Humor tersebut menjadi disinformasi ketika cerita itu di-capture pada bagian yang serius saja. Yaitu tulisan ”Setelah pemerintah memberlakukan KTP berlaku seumur hidup, sekarang muncul keputusan baru, yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini berlaku untuk SIM A, B, dan C”.
Unsur humor pun hilang. Akibatnya, tulisan tersebut dianggap sebagai informasi yang benar.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira N. Siregar tertawa saat ditunjukkan potongan gambar yang lagi viral itu.
”Enggak benar ini. SIM tetap ada masa berlakunya. Maksudnya, yang tidak perlu diperpanjang kan ukurannya. Bukan masa berlakunya,” terang dia.
Menurut Adewira, soal masa berlaku SIM, ada aturannya. Yaitu pasal 11 ayat (1) dan (2) Perkap 9/2012 tentang SIM yang menjelaskan masa berlaku SIM Indonesia dan SIM internasional. Sampai sekarang belum ada perubahan. (eko/did/gun/c9/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sebarkan! Kode-kode di Meteran Listrik Itu Bukan Rahasia
Redaktur & Reporter : Soetomo