Jatim Tolak Jadi Pintu Masuk Impor

Kamis, 09 Februari 2012 – 10:54 WIB

JAKARTA - Pemerintah provinsi Jawa Timur menolak penetapan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menjadi pintu masuk buah dan sayur impor. Keputusan yang dituang dalam SK Menteri Pertanian tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan di Jatim.

"Itu akan menganggu suasana kondusif yang sudah ada sekarang," tegas Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf, di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (8/2). Dia menyatakan, sebagai sentra hortikultura, tidak sepantasnya Jatim dijadikan pintu masuk sayur dan buah impor.

Hal tersebut, menurut dia, bisa merusak konstelasi hortikultura Jatim. "Kalau tetap menaruh di sana jadinya agak rawan, kami minta pemerintah meninjau ulang," tandasnya.

Kerawanan itu diantaranya, lanjut dia, dipicu dari potensi munculnya dampak tidak langsung terhadap petani karena membanjirnya buah dan sayuran impor. Mulai dari potensi munculnya hama baru hingga penurunan indeks nilai tukar petani (NTP) di Jatim. Saat ini, NTP di Jatim sudah mencapai 108 lebih. Di atas NTP nasional yang mencapai 107,7. "Seharusnya kan ditempatkan di wilayah yang bukan sentra, bukan di Jatim, karena akan menganggu sekor yang sudah ada" imbuhnya. 

Gus Ipul "sapaan akrab Saifullah Yusuf- lantas membeber, kalau selama ini, Jatim telah berkontribusi sebesar 30 persen dari total kebutuhan hortikultura nasional. Produk hortikultura andalan, diantaranya, cabe rawit (28 persen), belimbing dan mangga (32 persen). "Terus terang, petani di Jatim resah, dan sudah banyak yang menyampaikannya ke gubernur," tandasnya.

Dia menambahkan, kalau penolakan Jatim menjadi pintu masuk impor hortikultura itu bukan berarti provinsinya menentang kenyataan adanya pasar bebas. "Tapi pasar bebas bukan untuk

Permintaan Jatim tersebut mendapat dukungan kalangan dewan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo juga menilai,  bahwa pelabuhan yang digunakan sebagai pintu impor seharusnya di daerah yang bukan sentra hortikultura.

Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa kebijakan impor hortikultura harus tetap melalui sejumlah pembatasan. Diantaranya, impor tidak boleh dilakukan saat musim panen. "Pemerintah harus mau meninjau ulang lah," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Keputusan pemerintah untuk menjadikan Jatim sebagai pintu masuk impor buah dan sayur sesuai dengan peraturan menteri pertanian (Permentan) 88,89, dan 90 tahun 2011 yang akan berlaku mulai 19 Maret mendatang. Selain Tanjung Perak, pemasukan impor buah dan sayur juga dilakukan di Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno Hatta. (dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja BPMigas Wajib Lapor Kekayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler