Keresahan mereka, menurut Gus Ipul, selain berpotensi merusak pasar holtikuktura di Jawa Timur sekaligus akan menggeser Jawa Timur yang selama ini memberi kontribusi 32 persen terhadap pasokan komoditi holtikultura nasional.
"Berangkat dengan fakta tersebut di atas, pemerintah provinsi meminta Surat Keputusan Menteri Pertanian terkait pemindahan terminal import tersebut ditinjau ulang," kata Gus Ipul, disela-sela rapat kerja bersama enam gubernur dengan Komisi VI DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (8/2).
Menurut Gus Ipul, terminal import Tanjung Priok sebaiknya dipindahkan ke pelabuhan lain di daerah yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa merata ke seluruh daerah.
Sejumlah produk komoditi lokal yang menjadi unggulan Jatim lanjut Saiful, antara lain, cabe rawit, belimbing dan mangga. "Kalau holtikultura impor masuk ke Jawa Timur, dampak negatif lainnya yang cukup berbahaya adalah potensi penyakit dari holtikultura impor yang bisa menurunkan pendapatan petani di Jawa Timur," tegasnya.
Dia jelaskan, selama ini pertumbuhan PDB Jatim, secara nasional ditopang oleh bisnis perdagangan, perhotelan, pariwisata, industri olahan dan pertanian yang saling terkait dengan holtikultura.
Karena itulah, Pempov Jatim mengirim surat kepada Presiden RI terkait pembatalan rencana pemindahan terminal import Tanjung Priok ke Tanjung Perak. "Sudah dikirim suratnya ke Presiden. Masalahnya, SK Menteri Pertanian soal keberadaan terminal impor itu berlaku 19 Maret 2012, jadi waktunya masih ada," ungkap Wagub Jatim.
Saiful meminta agar dikembalikan ke tempat semula, yakni Tanjung Priok. "Kita minta ditinjau ulanglah SK Mentan itu karena kita ingin jangan sampai Jatim diserbu produk komoditi asing meski ada pasar besar," harap mantan Menteri PDT itu.
Seperti diketahui pemerintah merilis beberapa peraturan perkarantinaan yakni Permentan Nomor 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Kemudian, Permentan Nomor 89/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar. Adapun SK Mentan yang menjadi keberatan adalah SK Peraturan Menteri Nomor 89 Permentan OT 140/12/2011 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 KPTpak 060/2006 tentang persyaratan teknis dan tindakan tentang karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah RI.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo mengatakan seharusnya daerah yang sudah menjadi sentra produk hortikultur tidak dijadikan lagi sebagai tempat masuk produk serupa.
Selain Tanjung Priok, tiga pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagai tempat importasi produk tersebut adalah Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
"Kita heran mengapa impor produk hortikultura masuk ke sentral pertanian. Sekarang impor buah dan sayur masuk di Jawa Timur," ujar Firman.
Selain delapan kepala daerah, rapat itu juga diikuti oleh Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Anggoro Kasih dan Direktur Bulog sutarto Alimoeso. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Pasar Luar Jabodetabek
Redaktur : Tim Redaksi