Jawaban Terpidana ini Bikin Majelis Hakim Ngakak

Rabu, 13 April 2016 – 18:51 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Jimmy Kurniawan. Vonis bagi terdakwa uang palsu (upal) dengan keterbelakangan mental itu sekaligus mengakhiri rangkaian sidang yang berjalan hampir tiga bulan.

Putusan yang dibacakan di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/4) sempat tidak bisa dipahami oleh Jimmy. Hal itu membuat Mathius mengulang putusan dengan memberikan penjelasan secara lebih perlahan. Setelah mengangguk-angguk mengerti, raut muka Jimmy seketika berbinar.

Vonis bebas bagi Jimmy sekaligus mengartikan bahwa majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, jaksa Fathol Rasyid menjerat Jimmy dengan pasal 36 ayat 2 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutannya penjara satu tahun tiga bulan.

Sebaliknya, majelis hakim mengacu pada pasal baru. Yakni, pasal 44 UU yang menyatakan tidak bisa dilakukan penahanan kepada terdakwa yang memiliki gangguan kejiwaan. Dalam hal ini, hakim berpatokan pada keterangan dan bukti salinan medis dr Agnes Haloho. Dokter RS Bhayangkara itu menerangkan bahwa Jimmy memiliki keterbelakangan mental kategori sedang.

Pertimbangan lainnya, hakim menganggap perbuatan Jimmy menyimpan upal di sembarang tempat, yakni di gantungan vespa, merupakan perbuatan kurang wajar. Sebab, itu tidak mungkin dilakukan orang normal. Ditambah keterangan saksi petugas SPBU di kawasan Jl dr Soetomo.

Kemarin Jimmy memang tidak bisa menyembunyikan kebahagiaan. Sebab, hari ini hakim memperbolehkannya keluar dari rutan. Sebenarnya, laki-laki 34 tahun itu bisa menghirup udara bebas kemarin. Namun, dia harus menyelesaikan persyaratan administrasi terlebih dahulu. Pengurusan administrasi tersebut tidak bisa dilakukan saat itu juga karena keterbatasan waktu.

"Nggak apa-apa Pak saya keluar besok sekalian nunggu cucian saya kering," celetuk Jimmy. Ucapannya itu sontak membuat majelis hakim dan semua pengunjung sidang tertawa. Jawabannya benar-benar tanpa beban. (hay/c6/ady/flo/jpnn)

BACA JUGA: Honorer Ini Dipecat Lantaran Unggah Video Kelicikan Pejabat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Per Hari Biaya Hidup di AS Rp 85 Juta, Apa Hasil Kunker DPRD?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler