jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, terkait adanya kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukannya usai menghadiri kampanye Ahok-Djarot di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
Adalah relawan pemantau dan pengawas pemungutan suara, Kebangkitan Jawara dan Pengacara (BangJapar), yang melaporkan pengusaha PLTU itu.
BACA JUGA: Ini Pesan Pengasuh Ponpes Attauhidiyah kepada Anies
"Latar belakang kami melaporkan saudara Djan Faridz, pertama memang ini sudah tidak terbantahkan lagi, sudah viral lagi di media elektronik dan media massa. Djan Faridz, Ketua Umum PPP tapi dengan kapasitas elite partai paham demokrasi beliau yang menodai sendiri dengan cara-cara membagikan uang," kata Tim Advokasi BangJapar, M Taufiqurrahman kepada wartawan, Jumat (31/3).
Dirinya meyakini apa yang dilakukan Djan Faridz untuk mempengaruhi masyarakat sebagai pemilih.
BACA JUGA: Looh, Kok Bang Sandi Sudah Minta Warga Daftar KJP Plus?
"Karena sekarang masih masa kampanye, ya kami asumsikan itu pelanggaran kampanye," kata Taufiqurrahman.
Pihaknya membawa bukti ke Bawaslu DKI sebagai penguat adanya indikasi pelanggaran politik uang yang dilakukan Djan Faridz. Bukti tersebut berupa video dan foto.
BACA JUGA: Bang Sandi Akui OK OCE Terinspirasi Program di Jepang
"Ada tiga instrumen ke Bawaslu. Yang pertama berupa video terkait dengan kapan dan bagaimana Djan Faridz membagikan uang itu. Lalu berupa foto kegiatannya, harus membangun konstruksi dari awal kegiatan hingga akhir kegiatan sampai dengan proses pembagian uang itu. Terakhir menghadirkan saksi bahwa benar tanggal 28 Maret itu ada kegiatan kampanye oleh paslon nomor urut dua yang dihadiri oleh Djan faridz," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat, sedang menyelidiki adanya kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Djan Faridz, usai menghadiri kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
"Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)," kata Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga kepada rmoljakarta, Kamis (30/3). (ipk/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Anies-Sandi Kembali Permasalahkan Daftar Pemilih
Redaktur & Reporter : Adil