Jaya Simpan Uang Cash Di 15 Tempat

Sabtu, 28 Juli 2012 – 06:00 WIB

JAKARTA---Tersangka penggelapan uang nasabah koperasi Langit Biru Jaya Komara masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Ekonomi  Khusus berhasil mendata aset aset milik Jaya.

"Dia punya sekitar 15 aset properti berupa rumah , tanah dan ruko (rumah toko,red) di kawasan Tangerang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.

Jaya ditangkap Selasa lalu di hotel Kalsa Indah Purwakarta bersama istrinya. Jaya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Dia juga akan dikenakan Undang-Undang Pencucian Uang," kata Boy.

Aset-aset Jaya itu kini masih diteliti oleh penyidik. Jika nanti terbukti uang yang digunakan untuk membeli properti berasal dari dana nasabah, maka aset itu akan disita. "Kita akan libatkan tim penilai independen atau ahli apraisal publik, satu persatu diteliti," kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.

Jaya juga menyimpan uangnya secara cash atau tunai. "Dia mengaku tak punya banyak rekening, hanya dua satu milik istrinya. Uangnya disimpan di rumah," kata seorang penyidik yang menangani kasus ini.

Uang yang disimpan secara tunai ini memang lebih susah dibuktikan asal muasalnya. Jika menggunakan transaksi bank, jejak digital dari dan kemana uang itu bisa digunakan di pengadilan. "Kalau cash maka satu-astunya yang bisa dilakukan adalah mendapatkan pengakuan," tambahnya.

Boy mengaku mendengar soal uang tunai dalam jumlah banyak itu. "Tapi, yang sudah diperlihatkan penyidik pada kita baru yang ransel isi Rp 41 juta itu," katanya. Saat ditangkap Jaya memang membawa uang sebanyak Rp 41.716 ribu yang disimpan dalam ransel warna biru.

Selain Jaya, istrinya berinisial TI juga ditetapkan sebagai tersangka. TI diduga terlibat dalam mengendalikan koperasi Langit Biru yang akhirnya gagal membayar uang investornya hingga hitungan triliunan itu. "Istrinya mempunyai usaha angkutan di Purwakarta, asetnya sekitar Rp 3,5 miliar," kata Boy.

TI juga diduga mengetahui aktivitas suaminya memutar uang nasabah dan investor. "Keduanya dijerat pasal yang sama," tambahnya. Kemarin, Jaya ditanya 33 pertanyaan, sedangkan istrinya 25 pertanyaan.

Koperasi Langit Biru mulai kolaps sejak pertengahan Juni lalu. Karena tak sabar, ribuan nasabah mengamuk dan merusak kantor. Sejak itu, Jaya lari hingga akhirnya dibekuk tim buru sergap Bareskrim di Purwakarta karena sinyal ponselnya terdeteksi. (rdl)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar KPK, Fadh Arafiq Sebut Jatah Mirwan dan Tamsil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler