jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid merasa yakin polisi memiliki alat bukti cukup saat menangkap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu diungkapkan Jazilul menyusul langkah Densus 88 Mabes Polri yang menangkap eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Sebut tak Ada Bukti Kuat Munarman Terkait Tindak Pidana Terorisme
"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup," kata Jazilul melalui layanan pesan, Rabu (28/4).
PKB, kata Jazilul, akan bersama kepolisian atau pemerintah dalam mencegah dan menindak semua gerakan terorisme.
BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Novia jadi Pelajaran, Mengerikan
"Tentu kami mendukung upaya pemerintah atau polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apa pun," ungkap dia.
Densus 88 Mabes Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat.
Salah satunya, kata dia, baiat di Markas FPI Makassar pada 2015. "Iya (baiat, red)," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa (27/4).
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya," kata Ramadhan. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan