jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Jazuli Juwaini menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dilakukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu.
"Kami melihat ada kebutuhan dan kepentingan revisi UU Pemilu, yaitu untuk perbaikan kualitas demokrasi hasil evaluasi kita atas penyelenggaraan pemilu lalu," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/2).
BACA JUGA: Surya Paloh Pastikan NasDem Tak Ikut Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap 2024
Karena itu, kata Jazuli, semua fraksi di Komisi II DPR RI sudah setuju dan saat ini drafnya sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) untuk harmonisasi dan sinkronisasi.
Oleh karena itu, kata dia, semua fraksi melihat urgensi dari revisi tersebut.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Akibat Kasus Narkoba
Sejumlah isu strategis yang mengemuka antara lain soal ambang batas parlemen, ambang batas presiden, alokasi kursi, keserentakan pemilu hingga perbaikan rekapitulasi hasil.
"Tak kalah penting desain pemilu yang mencegah keterbelahan seperti pengalaman Pemilu 2019," ucap Jazuli.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Makin Berkibar, Prabowo, Anies dan Sandiaga Uno Malah Anjlok
Jazuli mengatakan, FPKS pada prinsipnya ingin agar syarat pencalonan presiden lebih ringan sehingga lebih banyak alternatif capres yang muncul.
"Itu jelas baik bagi rakyat dan mencegah polarisasi atau keterbelahan seperti Pemilu 2019," jelas dia.
Selain itu, FPKS juga menginginkan agar pilkada serentak dinormalisasi pada 2022/2023 agar kepemimpinan daerah di masa pandemik oleh pejabat definitif.
Menurutnya, jika pilkada serentak digelar pada 2024, maka beban dan ongkos ekonomi, sosial, dan politik menjadi sangat berat.
"Waktu pilpres dan pileg jadi satu saja sudah sangat berat bagi penyelenggara hingga menimbulkan banyak korban jiwa, apalagi ini akan ditambah dengan pilkada serentak," katanya.
Dengan seluruh urgensi tersebut, menurut Jazuli, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan revisi UU Pemilu.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam