Jebakan Serangga Dikorupsi, 9 Orang Segera Diadili

Rabu, 13 Agustus 2014 – 09:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu penangkap serangga (light trap) di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sembilan orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu pun bakal segera diadili.

"Untuk penyidikan rombongan pertama telah dilimpahkan ke Tipikor hari ini," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, Selasa (12/8), di kantornya. "Yang kita limpahkan sembilan berkas perkara dengan sembilan orang tersangka.”

BACA JUGA: Jadi Menteri, Politisi PDIP Siap Lepas Jabatan di Parpol

Adi menambahkan, dengan pelimpahan ini maka pengadilan diharapkan segera menetapkan jadwal persidangan.

Dalam tahap penyidikan pertama kasus ini, Kejati menetapkan 10 orang tersangka. Hanya saja, baru sembilan yang dilimpahkan, sementara satu tersangka lainnya masih diproses.

BACA JUGA: Ada Potensi Main Mata di Tim Transisi

Terakhir, kejaksaan sudah menambah tersangka menjadi 15 orang. Lima dari 15 tersangka itu kini juga masih dalam proses penyelesaian berkas.

"Kelompok penyidikan yang kedua yakni lima orang tersangka. Ini sudah mulai running on lagi, diselesaikan penahanannya," katanya. Dia menambahkan dari lima orang tersangka itu sudah dua yang ditahan.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Single Salary PNS Batal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintahan Jokowi Bakal Urus 28 Juta Orang Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler