Kasi Bimbingan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Langsa, Effendi, SH kepada Metro Aceh (Grup JPNN) di ruang kerjanya mengatakan, napi binaannya tersebut melarikan diri diduga sekira 04.30 Wib menjelang subuh.
"Kaburnya dia (Fauzan-red) diketahui oleh petugas jaga saat memeriksa kondisi keamanan lapas, sekira pukul 05.00 Wib. Saat itu sipir melihat pintu ruang perpustakaan yang berada dalam kawasan steril LP, telah terbuka. Kemudian ditelusuri ternyata plafon atas sudut pintu masuk telah jebol. Begitu juga halnya plafon luar bagian depan lapas," sebut Effendi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa napi tersebut masuk keruang perpustakaan dengan merusak kunci pintu menggunakan linggis yang ditemukan di TKP.
Selanjutnya pelaku memanjat lemari yang berada di sudut pintu dan langsung membobol plafon asbes menggunakan obeng. Ia merangkak ke atas plafon menuju bagian luar, serta kembali membobol plafon bagian depan kantor lapas. Tepat di bawahnya tiada penjagaan dan langsung melarikan diri.
"Untuk sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan, terhadap petugas lapas piket pada malam kemarin. Karena kita belum tahu bagaimana napi tersebut bisa masuk ke areal steril, sehingga berhasil kabur dengan membobol plafon. Juga darimana dia mendapatkan obeng dan linggis itu," sebut Effendi.
Ditambahkannya, terkait kabur napi tersebut pihaknya juga telah membuat pemberitahuan secara tertulis kepada Polres Langsa, Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Tamiang. Juga pihaknya telah mencari serta mendatangi kediaman napi dan rumah orang tua serta keluarganya, yang berada di Kota Langsa, tapi sejauh ini belum didapatkan hasil apapun.
Pada kesempatan itu Effendi juga menjelaskan, bahwa Fauzan Alia ini merupakan napi kasus pencurian dengan pemberatan yang divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan dan mulai menghuni Lapas Kelas II B Langsa sejak Desember 2009.
Selanjutnya, belum lama menghuni Lapas Kalas II B Langsa, napi ini kembali tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu dalam lapas saat dilakukan pemeriksaan. Dimana atas temuan narkoba tersebut pengadilan negeri kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fauzan.
"Sehingga dengan tambahan hukuman ini, dia harus menjalani penjara hingga 15 Maret 2018 mendatang," ujar Effendi. (bah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembacok Guru Dikepung Warga
Redaktur : Tim Redaksi