Pelaku ditangkap sekitar pukul 15:00, berkat informasi dari masyarakat. Saat akan diamankan, pelaku yang telah membacok Muhammad Hafiz (55) warga RT 03/01, Desa Cibedug telah dikepung dan nyaris diamuk warga.
Namun, dibantu tokoh masyarakat akhirnya emosi massa bisa diredam. Kapolsek Ciawi, Kompol Sugianto mengatakan, barang bukti berupa golok telah diamankan dari tangan pelaku.
Kepada penyidik, kata dia, pelaku mengaku khilaf dan menyesali semua perbuatannya, terlebih korban merupakan saudaranya sendiri. Akan tetapi, semua proses hukum akan terus berjalan.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” katanya.
Sekadar mengingatkan, pelaku nekat membacok Hafid gara-gara rebutan tanah seluas 1.700 meter yang berlokasi di RT 02/01, Kampung Cibedug. (rp1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepuluh Polisi Nakal di Polda Kalbar Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi