jpnn.com, BANDUNG - Karen Theresia Pooroe, artis jebolan Indonesian Idol 2004 mendatangi Polrestabes Bandung, Jawa Barat, untuk memenuhi panggilan penyidik, terkait laporannya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terlapor dalam kasus ini Arya Claproth, yang merupakan suaminya. Karen datang didampingi kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Lagi, Finalis Indonesian Idol Dibekuk Polisi karena Kasus Narkoba
“Ya, klien kami dimintai keterangan oleh penyidik, untuk di-BAP,” kata Kuasa Hukum Karen, Arya Zipang usai pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12).
Arya menyatakan, dalam pemeriksaannya Karen ditanya soal pelaporannya tersebut. “Ada 13 pertanyaan, ya, tadi kurang lebihnya dari penyidik,” terangnya.
BACA JUGA: Iwan Fals Bandingkan Indonesian Idol dan Pilpres
“Untuk selanjutnya kami akan datang ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk pemeriksaan psikis dari saudari Karen. Selebihnya mungkin kami kabari lagi,” sambung dia.
Karen melaporkan suaminya ke Polrestabes Bandung dengan nomor LP/ 2101/IX/2019/JBR/POLRESTABES pada tanggal 8 September 2019. (arf/pojokjabar)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti