jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jeff Smith sebagai tersangka atas kasus penyalagunaan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Penetapan tersangka pria berumur 23 tahun itu seusai tiga hari ditangkap pada Kamis (8/12).
BACA JUGA: Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Jeff Smith Bakal Jalani Rehabilitasi?
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (11/12).
Jeff Smith ditangkap di rumahnya, Jalan Jelapa G4 nomor 11, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/12) pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Jeff Smith Resmi Ditahan Meski Belum Berstatus Tersangka
Barang bukti yang diamankan berjumlah dua narkoba jenis LSD. Ini merupakan kali kedua Jeff Smith ditangkap terkait kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Mukti Juharsa mengungkap alasan Jeff Smith menjalani sanksi rehabilitasi.
BACA JUGA: Siapa Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba?
Menurut Mukti, Jeff Smith direhabilitasi merujuk Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeff Smith pernah ditangkap pada April 2021 lalu akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, lalu bebas pada September 2021.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama