BACA JUGA: Pulau Kecil dan Pinggiran Minim PNS
"Harus dibuktikan juga oleh Pengadilan bahwa dugaan suap oleh Sekda itu benar atau tidak,” ujar terdakwa korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2006, 2007, dan 2008 ini saat ditemui usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Tomohon itu, meski eksepsinya ditolak, dugaan suap oleh Sekda Kota Tomohon Johny YP Mambo dalam uraian putusan sela majelis hakim Tipikor yang dipimpin Jupriadi, pada hari ini, Selasa (25/1) pagi, merupakan respon positif atas eksepsi yang disampaikannya dalam persidangan sebelumnya
Menurut Jefferson, siapa yang bersalah harus dihukum
BACA JUGA: Bahaya Merapi Hingga Tiga Tahun
"Intinya begini, kalau memang saya salah dan yang dilakukan Sekda menyuap juga salah, ya harus dihukum keduanyaBACA JUGA: UFO Mampir di Sleman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonek Lempari KA Agro Anggrek
Redaktur : Tim Redaksi