Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menegaskan, sah-tidaknya sesuatu itu, hanya bisa dilihat dari aturan yang ada
BACA JUGA: Anggito Abimanyu jadi Idola di DPR
"Hukum positifBACA JUGA: Patrialis: Di Belakang Gayus Ada Sindikat Besar
"Pemprov atau Gubernur tak berhak merombak pejabat yang telah dilantik ituEpe malah memberikan sinyalemen yang balik menyalahkan Gubernur atau Pemprov Sulut atas pelantikan itu
BACA JUGA: KPK Dinilai Tak Perlu Urusi PSSI
Kader Partai Golkar (PG) ini mempertanyakan alasan Pemprov yang tak memperhatikan penempatan dan rolling pejabat yang dilakukan Penjabat Walikota yang menggantikannya"Atau sengaja terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran di Tomohon?" ujar Epe.Menurut Epe, selama lima bulan sejak ia ditahan KPK, penjabat walikota telah melakukan rolling yang tidak sah dan bertentangan dengan aturan"Ada surat dari Mendagri untuk membatalkan pelantikan oleh penjabat itu, September tahun lalu, tapi tak ditindaklanjuti," tambahnya"Kenapa dipersoalkan SK saya sebagai wali kota yang sah kepada para pejabat itu? Emangnya siapa yang dipilih rakyat?" ketusnya.
Lebih jauh, Epe meyakini bahwa Wakil Walikota Jimmy Eman yang akan menggantikannya, akan mengamankan kebijakan pelantikan yang disepakati bersama itu"Pemprov tak berhak dan tidak punya kewenangan untuk merombak, karena tidak ada payung hukumnya," tegasnya lagi.
Sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/1), Epe juga telah mengatakan bahwa pelantikan itu justru telah menyelamatkan GubernurKata Epe, ia telah mengembalikan tata pemerintahan Pemkot (Tomohon) mengacu pada aturan"Semestinya itu tanggungjawab Gubernur," kata Epe saat itu(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klarifikasi BHD, Kunci Pengungkap Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi