Jefri Suprayudi Kembali Penuhi Panggilan Propam Polda Sumut

Sabtu, 06 Maret 2021 – 01:48 WIB
Muhammad Jefri Suprayudi (tengah) didampingi Kuasa Hukum, Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri) dan Jhon Feryanto SH (kanan), memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Pelataran Kantor Bid Propam Polda Sumut, Jumat (5/3). Foto: Dewi/Sumut Pos

jpnn.com, MEDAN - Muhammad Jefri Suprayudi kembali memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut).

Kedatangan Jefri kali ini untuk gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Medan Helvetia di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan Amplas, Jumat (5/3).

BACA JUGA: Kapolres Tanjab Timur Soal Penemuan Tengkorak Manusia Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur

Didampingi Kuasa Hukum, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates, yakni Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Feryanto SH, Jefri meminta pihak Polda Sumut agar dapat memberikan rasa keadilan kepada warga Sumut, terkhusus kepada dirinya.

Dia berharap, agar ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan oknum nakal yang bertindak secara tidak profesional dalam menegakkan hukum.

BACA JUGA: Polisi Sudah Mengidentifikasi Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur di Kanal, Hasilnya?

“Semoga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dizalimi secara brutal oleh oknum-oknum kepolisian yang nakal,” katanya kepada sejumlah wartawan, usai memenuhi panggilan gelar perkara di Bidang Propam Poldasu.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya yang lain, Roni Panggabean mengatakan, pihaknya telah memaparkan semua data dan fakta di hadapan Bid Propam Polda Sumut.

BACA JUGA: Jika Lihat Siswi SMP Ini, Tolong Lapor ke Sini Ya!

Mulai dari penyerahan uang, penangkapan, pelepasan, penyitaan handphone yang saat ini belum dikembalikan, serta mobil yang telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.

“Semua sudah kami buktikan wujudnya, begitu juga dengan prosedur dalam proses penangkapan, penahanan dan pelepasan serta penyitaan oleh pihak Polsek Medan Helvetia juga sudah kami paparkan dan kami faktakan secara terbuka,” ungkapnya.

Roni mengaku, semua oknum Polsek Medan Helvetia yang terkait kasus tersebut turut hadir dalam gelar perkara itu, termasuk Kapolsek Kompol PH dan mantan Wakapolsek AKP berinisial DK.

“Kami ucapkan terima kasih atas gelar perkara yang terbuka, dalam hal ini menjadi terang benderang, bahwasanya, dugaan-dugaan pemerasan ini semua terfaktakan, mulai dari uang senilai Rp200 juta, mobil dan handphone,” sebutnya.

Pihaknya yakin dan percaya kepada Kapolda Sumut, Bidang Propam Polda Sumut dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, khususnya kepada Jefri sebagai warga Sumut yang haknya dirampas oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

“Ini menjadi atensi kami terhadap Kapolda Sumut yang baru, untuk menindaklanjuti atas dugaan ketidak profesionalan anggota Polri di Polsek Medan Helvetia. Kami yakin Polda Sumut mampu menindak tegas para oknum nakal,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam pemaparan di hadapan Penyidik Bidang Propam Polda Sumut, pihak Polsek Medan Helvetia memberikan bantahan-bantahan, dari sisi ketidaksesuaian prosedur.

Mulai dari tanggal penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan sebagainya. Tetapi, tadi terfaktakan, bahwasanya ada pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam proses tersebut.

Pihak Bidang Propam Polda Sumut, tambah Roni, berjanji akan mencari di mana keberadaan handphone tersebut. Atas bukti-bukti itu pihak Polsek Medan Helvetia telah mengakuinya dengan mengembalikan uang tunai senilai Rp199 juta kepada Jefri, dengan rincian Rp100 juta secara transfer dan Rp99 juta secara cash.

“Kasus ini belum selesai, sebab masih ada proses pencarian keberadaan ponsel yang akan dilakukan pihak Bidang Propam Sumut,” pungkasnya.

BACA JUGA: Gali Kanal dengan Alat Berat, Petugas Menemukan Mobil Berisi Tengkorak Manusia

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut masih berproses. “Akan ada tindaklanjutnya dari gelar perkara tersebut karena belum putus. Tunggu aja hasil gelar perkara berikutnya,” kata Nainggolan. (mag-1/azw/sumutpos.co)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler