Jefri Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 01 Mei 2020 – 21:54 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BENGKALIS - Terdakwa kasus narkoba 55 kg sabu-sabu Jefri alias Jef Sparo alias To, 24, terlihat tegang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Raut muka warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan berubah ketika jaksa penuntut umum (JPU) Bengkalis menuntutnya dengan hukuman mati. Mendengar tuntutan tersebut, ia langsung terlihat lemas.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Soal 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online, Oh Ternyata

Menurut jaksa, terdakwa Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kepemilikan sabu-sabu mencapai 55 kilogram (kg) dan 46.718 butir pil ekstasi.

Pembacaan tuntutan JPU dibacakan Irvan R Prayoga di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta sebagai ketua, dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, Selasa (28/4/20) sekitar pukul 15.00 WIB petang kemarin. Sedangkan terdakwa Jef didampingi Khairul Majid sebagai penasehat hukumnya.

BACA JUGA: 3 Pasangan Bukan Muhrim Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di Hotel Mewah

"Kami tuntut pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ungkap Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/20) siang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi disampaikan penasihat hukum terdakwa dijadwalkan, Selasa pekan depan.

BACA JUGA: Deni Santoso dan Herman Dituntut Hukuman Mati

Jef Separo, bandar barang haram sabu-sabu puluhan kg dan puluhan ribu pil ekstasi diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Sabtu (23/11/19) sekitar pukul 19.00 WIB di depan salah satu rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sebelum ditangkap, Jef Separo, juga beridentitas warga Desa Jangkang ini sempat berhasil kabur sekitar 1 tahun dan 7 bulan setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak terungkapnya sindikat peredaran barang haram itu pada 25 April 2018 silam di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih (Bengkalis) oleh aparat Polsek Bengkalis.

Dari kasus peredaran narkoba melibatkan DPO Jefri ini, tiga terdakwa lainnya juga telah divonis. Yakni Juliar alias Yar (22), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Dedi Purwanto (31), warga Kepulauan Meranti dan terdakwa Andi Syahputra (26), warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan sebagai kurir atau "tukang gendong" divonis mati, karena menurut hakim terbukti bersalah.

Vonis tersebut diupayakan banding ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan ketiganya telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Polsek Bengkalis berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba internasional, Rabu (25/4/18) di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang disita narkoba jenis sabu-sabu total seberat 55 kg dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir diperkirakan senilai puluhan miliar.

Petugas meringkus tiga "penggendong" barang haram itu di Pelabuhan Roro Air Putih, Tim Opsnal Polsek Bengkalis menyita barang bukti berupa 25 bungkus sabu masing-masing 1 kg berat bersih 25 kg, 4 bungkus pil ekstasi masing-masing bungkus berisi 5.200 butir atau berat 2.756 gram (2,756 kg) atau total 11,02 kg ekstasi (20.800 butir).

Sementara di rumah salah seorang DPO, Opsnal Polsek Bengkalis kembali menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu masing-masing berat 1 kg, atau berat total 30 kg, 5 bungkus pil ekstasi dengan rincian 4 bungkus 5.200 butir dan 1 bungkus 5.118 butir (25.918 butir ) dengan berat total 13,74 kg.

BACA JUGA: Bongkar Rongsokan di Gudang, Pengepul Ini Menemukan Barang Mengejutkan

Total keseluruhan berat bersih sabu 55 kg dan ekstasi 24,73 kg atau (46.718 butir). Selain itu, tiga tersangka ini digerakkan oleh tiga orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satu diantaranya sebagai bandar yang sudah diringkus, Jefri alias Jef Separo alias To dan dua lagi masih DPO.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler