jpnn.com, BANDUNG - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan empat wanita muda di Bandung, Jawa Barat. Fakta terbaru, keempat pelaku pembunuhan tersebut ternyata pasangan lesbi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, kasus pembunuhan sopir taksi online ini merupakan pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Diana Tiba-tiba Jatuh Terkapar di Tepi Jalan, Warga Langsung Menghindar
Kasus ini bermula dari adanya penemuan mayat laki-laki di tebing hutan pinus di Pangalengan 30 Maret lalu, dengan korbannya Samiyo Basuki Riyanto, 60.
“Korban, sopir Grab yang (sebelumnya) ditemukan di jurang dalam kondisi meninggal. Pelaku berjumlah empat orang dan mereka semua perempuan,” ungkap Hendra seperti dikutip Radar Bandung, Rabu (29/4).
BACA JUGA: Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi
Kronologis kejadian bermula saat dua pelaku, ERS alias Iki, 15, dan TGC alias Sela, 19, menyewa taksi online secara offline dari Jakarta menuju Pangalengan, Kab. Bandung. Namun sebelumnya, keduanya menjemput dua temannya AS alias Riska, 20, dan KS alias Risma, 18, di kawasan Jonggol, Bogor karena mereka memiliki hubungan khusus.
Setelah penjemputan itu, disepakati ongkos sebesar Rp1,7 juta. Namun ternyata, para pelaku tidak memiliki uang untuk membayar ongkos tersebut. Dalam perjalanan lantas muncul niat dari pelaku Iki yang masih dibawah umur dan Risma untuk menghabisi korban.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Rumah
Hendra mengungkapkan, kedua pelaku utama yakni Risma membekap dan mencekik korban sedangkan Iki memukul korban dengan kunci inggris. Sementara Riska membantu membuang jenazah korban dan Sela mengamankan barang bukti.
Dalam perjalanan menuju Pangalengan korban dipukul delapan kali pada bagian belakang kepalanya menggunakan kunci inggris yang ada di dalam mobil korban.
“Kendaraan sempat oleng dan berhenti, tersangka memukul lagi kepala korban hingga tewas. Korban kemudian dibuang ke jurang di Pangalengan,” ungkap Hendra.
Para pelaku lantas membawa kabur mobil korban, namun karena kemampuan mengemudi yang kurang, mobil mengalami kecelakaan di kawasan Cikalongwetan dan mobil pun ditinggalkan begitu saja. “Di lokasi kejadian kebetulan ada CCTV. Dari rekaman video itu identitas tersangka diketahui dan kami tangkap,” katanya.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Penjual 7 Pucuk Senpi Curian Diciduk, Pembelinya Ternyata Personel Polres
Para pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (bintangpradewo/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi