jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap enam orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Jefry Wijaya (30) yang jasadnya dibuang ke dalam jurang di Jalan Medan Berastagi Km 54 Desa Ndaulu, Kabupaten Karo.
Salah satu dari enam pelaku merupakan oknum anggota TNI.
BACA JUGA: Berita Duka: Verga Meninggal Dunia
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut menjelaskan, terkait oknum TNI tersebut telah diserahkan kepada instansi berwenang dalam penanganan kasusnya.
Enam orang yang ditangkap yakni ES, HD, MD, SN, BA, dan AR.
BACA JUGA: Mayat Joko Febriyanto Ditemukan Penuh Luka di Pinggir Jalan, Warga Geger, Lihat Fotonya
Motif para tersangka melakukan pembunuhan adalah masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta.
"Korban Jefry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka ES," ujarnya, Rabu (23/9)
BACA JUGA: Istri Bersama Pria Sekantor di Ruang Kosong, Terekam CCTV, Priamos Emosi Besar, Gempar
Irwan mengatakan, utang yang dijamin korban tidak juga dibayar kepada tersangka ES, sehingga timbul niatnya untuk menculik korban agar membayar utang judi tersebut.
Dari niat tersebut, tersangka ES menyuruh tersangka HD bersama rekannya melakukan penculikan terhadap korban.
Para tersangka berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil Jefry.
Setelah diculik, korban dibawa ke salah satu gudang di Marelan serta disiksa hingga meninggal dunia.
Jasad korban ditemukan tanpa identitas di kawasan Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9), yang belakangan diketahui adalah Jefry.
"Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55,56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo