Jeirry Sebut Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi

Jumat, 03 November 2023 – 17:37 WIB
Koordinator TePI Jeirry Sumampow. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai sah atas wacana hak angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jeirry, kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut, yakni putusan Majelis Kehormatan MK yang memenuhi rasa keadilan publik.

BACA JUGA: Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD Seusai Ajukan Hak Angket Terhadap Putusan MK

“Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tetapi kalau enggak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya,” terang Jeirry, Jumat (3/11/2023).

Hal itu, dia kemukakan karena melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket.

BACA JUGA: Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri Sedap

Jeirry mengungkapkan lebih efektif untuk mendorong MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK.

"Saya berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK," ujarnya.

BACA JUGA: Jimly Bilang Putusan MKMK Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres

Oleh sebab itu, Jeirry mendorong agar publik bersama memperkuat dan mendukung MKMK. Hal itu dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi.

"Makanya, menurut saya, kita perkuat dan dukung MKMK. Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,” ujar Jeirry.

Menurut Jeirry, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu.

Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024.

"Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit," ungkapnya.

Isu Elite

Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat.

“Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya semestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR," kata Lucius.

DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik.

Unsur kepentingan politik pada anggota DPR itu membuat setiap anggota hingga setiap fraksi menilai keputusan hukum dari sisi keuntungan atau kerugian secara politik bagi dirinya maupun partainya.

"Oleh karena itu, saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Angket oleh DPR," kata Lucius.

Menurut dia, isu terkait angket kepada MK ini lebih merupakan isu elite. Syarat capres-cawapres ini isu elite yang tak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat.

"Kalau DPR sungguh wakil rakyat sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan hak angket,” ujar Lucius.

Dia menilai koalisi pendukung pemerintah dominan sehingga kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usaia Capres Cawapres dengan perkecualian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik.

Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, anak Presiden Joko Widodo yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman.

MK dianggap meloloskan politik dinasti dan dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara

Lalu Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK. Namun, usulan ini dianggap tidak tepat.

"Saya kira sebagai warga negara, kami selalu mendukung DPR yang kuat dalam hal menggunakan semua kewenangan mereka berdasarkan UU,” ujar Lucius.

Ada banyak isu rakyat yang selama ini seharusnya cukup untuk memunculkan penggunaan angket, tetapi DPR justru melempem.

“Eh sekarang pas lagi runyam urusan Pemilu, DPR seolah-olah baru mulai bekerja,” pungkas Lucius.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler