jpnn.com, JAKARTA - Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy melaporkan anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11).
Menurut Syahrizal, anggota Fraksi PDIP itu diduga melanggar etik karena membuat heboh di Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023 sehingga pihak Lisan melapor ke MKD.
BACA JUGA: Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri Sedap
"Melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu," kata dia ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jumat.
Diketahui, Masinton dalam Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023 mengusulkan DPR untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: Jimly Bilang Putusan MKMK Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres
MK dalam putusan kala itu menyatakan batas usia minimal capres dan cawapres tidak berubah, tetapi, menambahkan frasa bisa di bawah umur 40 asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu.
Syahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
BACA JUGA: Ada Kunjungan Jokowi, Baliho Ganjar-Mahfud dan PDIP Dicabuti
"Pelecehan terhadap MK," katanya.
Terlebih lagi, kata Syahrizal, MK bukan objek hak angket DPR. Sebab, parlemen punya kewenangan untuk hal tersebut terhadap pelaksanaan dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas.
Oleh karena itu, dia meminta MKD mau mengusut laporan yang dibuat Lisan atas dugaan pelanggaran etik dengan teradu Masinton.
"MKD mengenakan sanksi sedang, karena berdasarkan perturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," ujar Syahrizal.
Sementara itu, Masinton mengkritik keras laporan yang dilayangkan Lisan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik pendiri Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) itu.
"Salah alamat," katanya kepada awak media, Jumat.
Masinton menyebut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat menjadi hak konstitusional yang prosedurnya diusulkan oleh legislator.
"Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat itu hak konstitusional DPR RI," kata dia.
Masinton kemudian menyinggung soal UUD 1945 Pasal 20A yang menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan