Jejak Brian si Perekrut Indra Kenz, Kuliah ke Rusia Lalu Bekerja di Binomo

Senin, 04 April 2022 – 12:04 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus penipuan aplikasi trading Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap sosok Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Platfom Binomo. Lelaki itu diduga sudah melakukan penipuan berkedok trading binary option.

Brian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.

BACA JUGA: Inilah Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz, Siapa Dia dan Apa Perannya? 

"Dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 April 2022," ujar Dirttipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran persnya, Senin (4/4).

Whisnu menuturkan dari hasil pemeriksaan terhadap Brian diketahui tersangka pernah kuliah di Rusia sejak 2014 hingga Oktober 2018

BACA JUGA: Aliran Dana Indra Kenz Terus Diselidiki, Orang Tua Ikut Diperiksa Polisi

Lulus dari kuliah, Brian melamar pekerjaan di perusahaan Rusia 404 group yang bekerja sama dengan platform Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain, terutama dari Indonesia," beber Whisnu.

BACA JUGA: Heru Widodo Minta Polri Jamin Hak-Hak Korban Afiliator Binomo

Perwira tinggi Polri itu mengatakan sejak Februari 2019, Brian mendapat promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo.

Dalam jabatan itu, Brian bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021," kata Whisnu.

Brian kini ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi juga turut menyita satu laptop dari penangkapan Brian.

Atas perbuatannya, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Lord Adi Pernah Menerima Uang dari Indra Kenz, Sebegini Jumlahnya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler