jpnn.com - jpnn.com - Rencana pasangan suami istri (pasutri) Ar (31) dan FZ (21) warga Kaligayam, Talang, Kabupaten Tegal untuk berpesta sabu-sabu semalam suntuk berantakan. Jajaran Polres Tegal menggerebek Ar, AZ dan seorang pemuda berinisial AA saat asyik dalam kamar indekos pada Senin (23/1) malam.
Polisi tak hanya menangkap ketiganya. Ada pula barang bukti berupa 0,38 gram sabu-sabu yang belum dibakar beserta alat isapnya.
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Tiongkok Ditangkap, Melawan, Dor! Mati
Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Nasoir mengungkapkan, ketiga pelaku digerebek di indekos yang beralamat di Jalan Srigunting Kota Tegal, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka tertangkap basah saat asyik mengonsumsi sabu-sabu.
“Dari pengakuan ketiganya, menggunakan sabu-sabu hanya ingin betah melek,'' katanya seperti diberitakan radartegal.com.
BACA JUGA: Bobol Kamar Mandi, 7 Tahanan Narkoba Bareskrim Kabur
Penggerebekan sempat membuat geger warga sekitar indekos. Terlebih yang diamankan oleh polisi merupakan pasangan suami-istri.
Berdasar pemeriksaan polisi, pasutri itu berpatungan dengan Aa untuk membeli sabu-sabu. “Dan mereka beli seharga Rp1,2 juta dari YP yang diketahui berasal dari Semarang,'' ungkapnya.
Karenanya, kini polisi sedang memburu YP. Sedangkan ketiga pelaku sudah meringkuk di tahanan.
BACA JUGA: Pengakuan PNS Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Sementara, dari pengakuan pasutri AR dan FZ, keduanya sempat beberapa tahun berhenti mengonsumsi sabu-sabu. Baru akhir-akhir ini keduanya ingin menggunakan lagi.
Hingga akhirnya pasutri itu bertemu AA yang sama-sama ingin mengonsumsinya. Walhasil, pasutri itu dan AA akhirnya berpatungan untuk bisa membeli sabu-sabu.
“Ketiga orang diancam hukuman dengan minimal lima tahun penjara,'' tambahnya.(gus/zul/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Owww, Begini Cara Pengedar Kelabui Polisi
Redaktur & Reporter : Antoni