jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2). Dia akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akil tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB. Dia tampak mengenakan batik warna hijau. Akil mengaku siap untuk menghadapi persidangan perdana.
BACA JUGA: Perbaiki Rumah Korban Kelud, ACT Butuh 5 Juta Genteng
Kepada wartawan, Akil mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi persidangan perdana. "Enggak ada, biasa saja," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
Sebelumnya, Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Ruhut: Bisa Saja PDIP Pelaku Penyadapan Jokowi
Terakhir, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil.
BACA JUGA: Status Gunung Kelud Sudah Diturunkan dari Awas ke Siaga
Akil yang pernah menjabat sebagai anggota dewan mengaku siap membuktikan dakwaan dari KPK. "Kita buktikanlah apa betul seperti itu," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Dahlan, Demokrat Bakal Gelar Debat Capres Akhir Pekan
Redaktur : Tim Redaksi