Jelang Larangan Mudik 2021, Terminal Bus Kampung Rambutan Diserbu Ribuan Orang

Minggu, 02 Mei 2021 – 18:33 WIB
Situasi di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (2/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pelaksanaan larangan mudik 2021, situasi di Terminal Bus Kampung Rambutan justru makin ramai, Minggu (2/5).

Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan Made Jhony mengatakan hari ini jumlah penumpang bus yang berangkat meningkat dibanding Sabtu (1/5).

BACA JUGA: Stafsus Menhub: Kasus Harian Covid-19 Meningkat 93 Persen Setelah Mudik Lebaran 2020

"Untuk penumpang di hari Jumat kemarin terhitung ada 1.200-an dan Sabtu kemarin ada 1.300-an jadi ada peningkatan sekitar 100 orang yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan," kata Made saat dikonfirmasi.

"Untuk hari ini kami perkirakan ada peningkatan (jumlah penumpang) sedikit dari hari sebelumnya. Kalau peningkatan dari hari sebelumnya itu sekitar 10-15 persen," sambung Made.

BACA JUGA: Pak Ganjar Pastikan tak Ada Pilih Kasih dalam Penerapan Larangan Mudik Lebaran

Made menambahkan mayoritas penumpang yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan menuju ke daerah Jawa Timur.

"Hari Sabtu kemarin itu jumlah penumpang yang berangkat itu ada 1.300-an orang ke arah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ujar Made.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Para Tikus Nanti Tidak Bisa Mudik

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.

SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H 7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (22/4).

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan, yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler