jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran Idulfitri pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: THR PNS TNI-Polri Tidak Penuh, Hakim Gusar, KKB Teroris
Terkait hal itu, jurnalis peduli kesehatan masyarakat (JPKM) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat agar tidak mudik dan menggunakan alat komunukasi untuk bisa bersilahturahmi dengan sanak saudara di kampung.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wihana Kirana Jaya mengatakan larangan mudik bertujuan mencegah penambahan kasus baru Covid-19.
BACA JUGA: Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Pembesuk Orang Sakit, Begini Syaratnya
Menurut dia, kasus Covid-19 biasanya naik tajam selepas liburan tertentu.
Contohnya, selama Lebaran 2020, kasus harian melonjak 93%, sedangkan kematian mingguan naik 66%.
BACA JUGA: Jelang May Day, Pak Ganjar sudah Menyiapkan Hadiah untuk Buruh Lho..
Meski begitu, Wihana menuturkan, pemerintah menyadari mudik adalah ritual sosial di Indonesia. Mudik sudah menjadi mindset masyarakat Indonesia dari tahun ke tahu
“Karena ritual mudik tetap bisa dijalankan secara virtual, tanpa tatap muka, dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19," ujar Wihana saat Webinar Mudik Sehat melalui video virtual, Jumat (30/4).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hal senada.
Menurut Budi, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos.
Apalagi, kata dia pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. “Ini akan mempermudah kegiatan mudik online,” ungkap Budi. (ddy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian