Jelang Lebaran 2019, Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan Kapal

Selasa, 16 April 2019 – 05:05 WIB
Kapal-kapal tol laut dan perintis yang disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Laut. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus melakukan persiapan untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan laut lebaran yang selamat, aman, dan terkoordinasi.

Melalui Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/17/DJPL/2019 pada  Jumat (12/4) lalu, Dirjen Perhubungan Laut menginstruksikan untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

BACA JUGA: TPK KOJA Layani Kapal Terbesar Berkapasitas 4.253 TEUs

“Saya sudah instruksikan seluruh jajaran saya untuk mulai melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 11 April 2019 sampai dengan 17 Mei 2019 di wilayah kerja masing-masing," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo.

Menurut Agus, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang adalah tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik dan bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya lainnya.

BACA JUGA: Tol Darat dan Tol Laut Mampu Tekan Disparitas

“Namun, menjelang liburan Hari Raya, kami tentunya semakin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran,” tutur Agus.

Selanjutnya, Agus menjelaskan, bahwa seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan juga wajib melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

BACA JUGA: Ini Rencana Kemenhub Setelah Pengelolaan Bandara Atung Bungsu Diserahkan

Agus menambahkan dirinya juga mewajibkan bagi para Kepala Kantor UPT lainnya yang tidak melayani kegiatan angkutan Lebaran untuk tetap menyampaikan laporan.

“Jika hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat 24 Mei 2019. Apabila lewat batas waktu belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” tegas Agus.

Selain itu, ujar Agus, para Kepala Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan lebaran 2019.

Adapun hasil monitoring wajib dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sebagai koordinator uji petik dan apabila tidak dilaksanakan maka akan diberikan teguran oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Bakal Serahkan Pengelolaan Bandara Atung Bungsu Pagar Alam kepada Kemenhub


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler