Jelang Lebaran, Ditjen Udara Inspeksi Pelayanan Bandara

Sabtu, 05 Mei 2018 – 17:31 WIB
Ilustrasi penumpang di bandara. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara menggelar inspeksi di 36 bandara di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pelayanan penerbangan tetap pada level yang tinggi di musim sibuk Lebaran 2018 nanti.

Inspeksi dilakukan oleh inspektur dari Direktorat Bandar Udara (DBU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) pada minggu ketiga April hingga awal Mei 2018 ini.

BACA JUGA: Mobil Dinas Boleh Dipakai Lebaran, Sandiaga: Pantes gak?

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, inspeksi yang dilakukan menjelang Lebaran ini untuk melihat kesiapan dan memperbaiki serta menambah apa-apa saja yang dirasa masih kurang, baik sarana dan prasarana serta standar prosedur operasi dan sumber daya manusia di bandara-bandara tersebut.

Mengingat pada musim Lebaran nanti akan banyak penerbangan pesawat dan banyak penumpang diangkut yang pasti akan lewat bandar udara.

BACA JUGA: Good News, Tol Pejagan - Pemalang Sudah Siap Dilalui

"Jadi inspeksi sangat penting dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan layanan penerbangan tetap tinggi," ujar Agus dalam siaran persnya, Sabtu (5/5).

Menurut Agus, inspeksi keselamatan dan pelayanan bandara akan dilakukan di 36 lokasi bandar udara. Terdiri dari 8 bandara yang diinspeksi oleh DBU dan 28 bandara oleh KOBU.

BACA JUGA: Korlantas Sudah Punya Daftar Titik Kepadatan Arus Mudik

Delapan bandara yang diinspeksi oleh DBU yakni Bandara Sukarno Hatta-Tangerang, Kuala Namu- Deli Serdang, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai- Bali, Sultan Hasanuddin- Makassar.

Kemudian Bandara Minangkabau- Padang, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan- Balikpapan dan Sam Ratulangi-Manado.

“Di bandara-bandara tersebut, inspektur kami melakukan inspeksi terkait keselamatan dan pelayanan kebandarudaraan," tutur Agus.

Untuk keselamatan, inspeksi akan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara no. KP 220 tahun 2017 (si 139-01) tentang Petunjuk teknis peraturan keselamatan penerbangan sipil, terkait dengan sertifikasi dan registrasi serta pengawasan keselamatan operasi bandar udara.

Sementara untuk pelayanan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 178 tahun 2015 tentang Standar pelayanan pengguna jasa bandar udara.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadniya Susah Disebut, Polri Balik ke Ketupat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler