Jelang Lengser, Anies Didemo Warga, Dianggap Tak Mampu Selesaikan 9 Masalah Jakarta

Jumat, 14 Oktober 2022 – 18:40 WIB
Massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) datang ke Balai Kota DKI ini menyatakan ‘drop out’ terhadap Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Jumat (14/10). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hari terakhir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkantor di Balai Kota disambut demmo sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).

Mereka menyatakan ‘drop out’ terhadap Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.

BACA JUGA: KPK Diminta Segera Putuskan Status Anies di Kasus Formula E

Massa Kopaja menilai Anies tidak mampu mewujudkan janji kampanyenya menjadikan DKI Jakarta sebagai kota yang humanis.

Aksi drop out ini merupakan puncak dari pemberian rapor merah pada 18 Oktober 2021, kemudian Surat Peringatan 1 atau SP1 pada 22 April 2022, dan SP 2 pada 23 Agustus 2022.

BACA JUGA: Anies di Mata Anak Buah: Sosok Pemimpin yang Berkomitmen Tinggi

Pengacara LBH Jakarta Jeanny Sirait menyebutkan ada 9 masalah yang dinilai tak berhasil, yakni buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN), sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air, penanganan banjir Jakarta yang belum selesai.

“Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Kemudian lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan kecil di Teluk Jakarta, hunian yang layak masih menjadi masalah krusial,” kata Jeanny di Balai Kota DKI, Jumat (14/10).

BACA JUGA: Lihat Momen Makan Siang Terakhir Anies di Balai Kota, Sup Ikan Paling Favorit

Masalah lainnya, sebut Jeanny, yaitu penggusuran paksa yang masih menghantui Warga Jakarta, belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya, dan ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi penyandang disabilitas.

Mereka berfokus mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban atau Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Anies beberapa waktu sebelumnya menyebutkan bahwa pencabutan Pergub tersebut sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Catatan pentingnya bahwa proses di Kemendagri itu hanya fasilitasi. Jadi bahkan kemendagri tidak punya kewenangan mutlak untuk mencabut atau tidak mencabut pergub,” kata dia.

Menurut Jeanny, proses fasilitasi itu hanya untuk birokrasi. Kewenangan utama tetap ada di gubernur.

“Kalau, gubernurnya punya political will untuk mencabut kewenangan tersebut. Masalahnya kalau memang tidak punya political will, hal yang tidak penting dilakukan malah dilakukan,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler