Dari aturan baru yang diteken Foke itu, tarif parkir bagi seluruh jenis kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dinaikkan antara 100-200 persen dari tarif sebelumnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan bahwa peraturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak disahkan tanggal 19 September 2012 lalu. Namun hingga saat ini belum disosialisasikan secara luas kepada warga Jakarta.
"Resminya itu tanggal 19 september 2012 sudah bisa diberlakukan. Tapi waktu itu kita butuh sosialisasi ya," ujarnya dalam jumpa pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
Menurut Pristono, perubahan tarif parkir ini merupakan program yang akan dilakukan Pemprov DKI setiap dua tahun sekali. Tujuannya untuk menertibkan penyelengaraan parkir umum dan pembatasan volume kendaraan.
" Dalam rangka pembatasan lalu lintas, peningkatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggara parkir umum, perlu adanya pengaturan," jelasnya. (dil/jpnn)
Berikut tarif parkir berdasarkan Pergub DKI Jakarta 120/2012 :
A. Pusat perbelanjaan dan hotel,
-Sedan, jeep, minibus Rp3.000-Rp5.000 untuk jam pertama, Rp2.000-Rp4.000 untuk tiap jam berikutnya.
-Bus, truk dan sejenisnya Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama, Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.
-Sepeda motor Rp1.000-Rp2.000/jam
B. Perkantoran dan apartemen,
-Sedan, jeep, minibus Rp3.000-Rp5.000 untuk jam pertama, Rp2.000-Rp4.000 untuk tiap jam berikutnya.
-Bus, truk dan sejenisnya Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama, Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.
-Sepeda motor Rp1.000-Rp2.000/jam
C. Tempat umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll),
-Sedan, jeep, minibus Rp2.000-Rp3.000 untuk jam pertama, Rp2.000 untuk tiap jam berikutnya.
-Bus, truk dan sejenisnya Rp3.000 untuk jam pertama, Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.
-Sepeda motor Rp1.000/jam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-Ahok Dilantik Minggu Depan
Redaktur : Tim Redaksi