Jelang Nataru PT KAI Melayani Tes PCR Khusus Penumpang, Simak Ketentuannya!

Kamis, 23 Desember 2021 – 20:00 WIB
Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Adapun layanan RT-PCR membantu calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan kereta api, khususnya anak dibawah 12 tahun.

BACA JUGA: Tahun Ini Penumpang KAI DAOP 6 Yogyakarta Tak Perlu Rebutan Tiket saat Nataru

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa mengatakan bahwa pemeriksaan RT-PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 .

"Jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 - 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 s.d 22.30 WIB," ujar Eva dalam keteranganya, Kamis (23/12).

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Nataru, KAI Daop 2 Operasikan 1.539 Perjalanan Kereta Api

Eva menjelaskan bagi penumpang anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.

Daop 1 Jakarta mengimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA.

BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Penjualan Tiket KAI Masih Sebegini

Sebab, hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.

"Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Adapun ketentuan sesuai SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 t pada periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 sebagai berikut:

1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.(mcr28/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Nataru   PT KAI   PCR   Penumpang KA   Ekonomi  

Terpopuler