Jelang Pemilu, KPI Mulai Ngatur Media

Kamis, 31 Januari 2013 – 19:27 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mochamad Riyanto, menilai banyak hal yang harus diatur dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, jelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2014. Salah satunya adalah kuota iklan layanan masyarakat yang menjadi kewajiban bagi media.

Untuk itu sebagai tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman antara KPI dengan KPU, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membentuk Forum Stakeholders Penyiaran untuk menyamakan persepsi penyiaran demi kepentingan Pemilu.

“Forum ini kita harapkan dapat melahirkan peraturan bersama dalam pemanfaatan media untuk kepentingan pemilu dengan tetap mengacu pada Undang Undang Kepemiluan dan peraturan KPU. KPI juga berharap KPU Daerah menjalin kerjasama dengan KPI di daerah untuk memantau dinamika pemanfaatan media di daerah sebagai saluran kampanye yang terus meningkat,” katanya di Jakarta, Kamis (31/1).

Riyanto lantas mengajak semua lembaga penyiaran memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Ia berharap pengelola media memberikan tawaran yang sama kepada semua partai politik dalam memanfaatkan media sebagai metode kampanye.

“Yang jelas media harus memberikan tawaran yang sama kepada semua partai, terlepas partai itu memanfaatkannya atau tidak. Sebab masing-masing partai kan memiliki strategi yang berbeda dalam berkampanye. Ada yang intensif memanfaatkan media, ada juga yang tidak,” ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Ancam Boikot Pelantikan Presiden dan Wakil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler