Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail

Kamis, 14 November 2024 – 09:45 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat menyampaikan arahan di Rakor Pencegahan Pelanggaran dan Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub, Pilbup, dan Pilwali Tahun 2024 di Tangerang. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu

jpnn.com, TANGERANG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty meminta jajaran pengawas harus mencantumkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara detail.

Hal tersebut disampaikan Lolly Suhenty dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran dan Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Tangerang.

BACA JUGA: Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu

“Bukan tanpa alasan 15 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara, rakor ini diadakan. LHP ini harus dilakukan secara detail dan tidak dilakukan secara apa adanya apalagi asal-asalan," pesan Lolly, dikutip Kamis (14/11).

Lebih lanjut Lolly menyampaikan diharapkan LHP tidak dipegang hanya pada satu divisi, tetapi semua divisi mampu mengisinya, dan turun mengawasi pada tahapan krusial.

BACA JUGA: Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu

“Bukan hanya divisi pencegahan, semua divisi harus bisa terlatih membuat LHP sehingga memaksimalkan pengawasan serta semua divisi turun mengawasi pada tahapan yang krusial ini,” ungkap Lolly.

Terakhir, Lolly berharap pada tahapan krusial jajaran pengawas tidak ada yang lewat dalam konteks pengawasan.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024

“Saya berharap tidak ada kelalaian apalagi kebingungan dalam melakukan pengawasan pada tahapan sekarang yang krusial ini,” tegas Lolly mengingatkan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler