Jelang Pemungutan Suara, Penegakan Protokol Kesehatan Harus Semakin Intensif

Rabu, 02 Desember 2020 – 19:03 WIB
Pilkada Serentak 2020. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mengingatkan, setiap pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diancam sanksi administratif hingga pidana.

Aturan itu masih berlaku hingga saat ini.

BACA JUGA: Pilihan Boleh Beda, Kerukunan Harus Dijaga, Pilkada Sejatinya Damai

Karenanya, para pasangan calon kepala daerah yang bertarung harus mematuhi protokol kesehatan, hingga seluruh proses pemilihan selesai dilaksanakan.

"Protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi oleh pasangan calon dan para kepala daerah di bawah pengawasan KPU, Bawaslu dan TNI-Polri di lapangan. Setiap pelanggar prokes sesuai PKPU dan instruksi mendagri dikenakan sanksi administratif sampai pidana," ujar Junimart dalam keterangannya, Rabu (2/12).

BACA JUGA: Dikritik Richard Kyle Hingga Warganet, Baim Wong Hapus Postingan di Instagram

Junimart kemudian memaparkan aturan dimaksud.

Antara lain, PKPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA: Tolong Simak 5 Hal Ini, Apakah Pilkada 2020 Perlu Ditunda?

Kemudian, Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara sanksi pidana, sangat mungkin diterapkan sebagaimana tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penyakit Menular.

Politikus PDI Perjuangan ini secara khusus juga meminta agar Bawaslu dan kepolisian yang merupakan pengawal di lapangan, menerapkan aturan dengan konsisten dan konsekuen.

"Jadi, penerapan prokes menjadi salah satu syarat dan tanggung jawab utama dari para pasangan calon. Secara umum untuk meredam penyebaran covid-19 menjadi tanggung jawab kita bersama sesama anak bangsa," ucapnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, koordinasi dan penyamaan persepsi antara Bawaslu dan aparat penegak hukum menjadi suatu keniscayaan, jelang akhir masa kampanye dan memasuki masa tenang.

"Karena dikhawatirkan akan ada peningkatan intensitas kampanye tatap muka atau pertemuan langsung yang akan dilakukan pasangan calon dan tim kampanyenya memanfaatkan sisa waktu pilkada yang tinggal beberapa hari lagi," katanya.

Titi menilai, Bawaslu dan aparat harus punya kesepahaman terkait pengawasan dan penindakan atas pelanggaran, terhadap prokes dalam pelaksanaan kampanye.

"Apalagi, kalau sampai terlihat ada ketidaktegasan para pihak yang punya otoritas dalam penindakan pelanggaran terhadap prokes, bisa berdampak pada tindakan pelanggaran yang lebih besar baik dalam konteks pilkada maupun di luar proses pilkada," pungkas Titi.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler