jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, honorer K2 tenaga teknis masih bertanya-tanya soal peluang bagi mereka.
Sebab, dari 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, posisi untuk tenaga Satpol PP dan pemadam kebakaran (damkar) tidak tercantum.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021: Tidak Ada Formasi Tenaga Administrasi
"Kami tenaga Satpol PP ingin ikut tes PPPK tetapi tidak tahu apakah ada formasi buat kami atau tidak," kata pengurus Forum Honorer K2 Teknis Administrasi (FHK2TA) Joko Laksono kepada JPNN.com, Minggu (18/4).
Dia mengungkapkan bagaimana beratnya tugas Satpol PP, tetapi sayangnya selalu dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Hal itu karena Satpol PP tidak diberikan formasi aparatur sipil negara (ASN) sejak 2014 sampai sekarang.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Bu Titi: Tenaga Teknis Administrasi Mau Dilenyapkan?
Menurut honorer K2 di Kota Bekasi ini, posisi Satpol PP memegang peranan penting.
Sayangnya, pemerintah hanya peduli tenaga kesehatan, penyuluh, dan guru.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkenalkan Ferry Sunarto kepada Serda Aprilio Perkasa Manganang
Seluruh honorer K2 Satpol PP bertanya-tanya mengapa pemerintah hanya memerhatikan tenaga kesehatan.
Padahal Satpol PP juga sebagai garda terdepan dalam menangani Covid1-19.
"Kami garda terdepan kedua setelah kesehatan, akan tetapi selalu tidak disentuh dalam rekrutmen CPNS dan PPPK," ucapnya.
Sementara, Yosi Novalmi, honorer K2 damkar, juga menyatakan keinginannya ikut tes PPPK.
Sayangnya tidak diketahui apakah ada atau tidak formasi untuk petugas damkar.
"Andai tidak Covid-19 dan ada kelebihan dana, kami sudah ke Jakarta menanyakan apakah kami punya kesempatan ikut tes PPPK,” kata Yosi.
Pengurus FHK2TA Jambi ini mengutarakan bagaimana kegelisahan rekan-rekannya bila tidak ada formasi untuk petugas damkar. Sementara pemerintah hanya memberikan tenggat waktu bagi honorer untuk bekerja sampai 2023.
"Semoga kami punya kesempatan ikut tes PPPK tahun ini sama seperti saudara kami yang lain tenaga penyuluh, kesehatan, dan guru," kata petugas damkar yang mengabdi di Kabupaten Kerinci ini. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad