jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Honorer K2 Kabupaten Bondowoso Jufri meminta pemerintah memberikan tambahan afirnasi untuk masa kerja.
Hal ini dilakukan menyusul akan adanya afirmasi baru untuk peserta tes PPPK guru tahap I.
BACA JUGA: Info Terbaru PPPK Guru Tahap I, Ada Kebijakan Usia dan Masa Kerja Honorer
Menurut Jufri pemerintah harus melihat masa kerja paling lama adalah guru honorer K2.
Masa pengabdiannya minimal 16 tahun. Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa usia honorer K2 tidak semuanya di atas 50 tahun.
BACA JUGA: Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2021, Guru Honorer Merasa Dipermainkan Pejabat BKN
"Masih cukup banyak yang usianya di bawah 50 tahun tetapi masa pengabdiannya di atas 16 tahun," kata Jufri kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).
Dia juga mengingatkan semangat penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I ini karena untuk mendapatkan afirnasi tambahan untuk nilai kompetensi teknis.
BACA JUGA: Berita Terbaru Kemendikbudristek Soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I dan Afirmasi
Hal itu sudah disepakati pemeriintah dan Komisi X DPR RI pada rapat kerja 23 September.
Afirmasi tersebut harus berdasarkan usia, lama pengabdian (masa kerja), afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas, dan daerah tertentu (3T, pascabencana dan konflik).
Menurut Jufri, tidak adil apabila pemerintah hanya memberikan afirnasi tambahan hanya untuk honorer yang usianya 50 tahun ke atas, minimal masa kerja tiga tahun dan masuk dalam Dapodik.
"Ini tidak adil. Artinya masa kerja (lama pengabdian) kami yang lebih tiga tahun malah tidak dihargai hanya karena usia kami di bawah 50 tahun," tutur Jufri.
Dia melanjutkan seharusnya BKN selaku ketua Panselnas lebih bijak menyikapi afirmasi sesuai masa kerja.
Contohnya ada honorer yang usianya 51 tahun tetapi baru mengabdi empat tahun dan masuk Dapodik.
Bandingkan dengan honorer yang usianya 48 tahun sudah mengabdi 16 tahun dan masuk Dapodik, maka yang akan mendapatkan afirmasi tambahan sesuai simulasi adalah honorer yang usianya 50 tahun ke atas meskipun baru empat tahun mengajar.
"Apakah simulasi perhitungan ini adil atau bijak," cetusnya.
Jufri mengusulkan masa kerja harus ada klasifikasinya. Seperti masa kerja nol sampai lima tahun mendapatkan tambahan afirmasi 10 persen, masa kerja enam sampai 10 tahun mendapatkan tambahan afirmasi 15 persen.
Kemudian masa kerja 11 sampai 15 tahun mendapatkan afirmasi 20 persen dan masa kerja 16 tahun ke atas mendapatkan afirmasi 100 persen sama dengan pemilik sertifikat pendidik.
Jufri meminta pemerintah menambah persentase afirmasi yang sudah ada dalam pasal 28, Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 menjadi seperti berikut:
1. Pelamar usia di atas 35 tahun yang awalnya mendapatkan afirmasi 15 persen menjadi 30 persen.
2. Penyandang disabilitas yang awalnya mendapatkan afirmasi 10 persen menjadi 20 persen
3. Honorer K2 yang awalnya mendapatkan tambahan afirmasi 10 persen menjadi 20 persen. (esy/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad