JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera memberi kepastian kasus korupsi dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Desakan yang kali ini dimunculkan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) saat mendatangi gedung Kejagung, Senin (11/2).
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah menyebut, desakan tersebut muncul karena sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir 3 tahun ini, kejaksaan tak kunjung memberi kepastian atas nasib Awang tersebut.
"Kalau mau dihentikan ya dihentikan, kalau diteruskan ya diteruskan jangan digantung seperti sekarang," ucap Burhanudin.
Sebagai lembaga negara, lanjut dia, kejaksaan seyogianya jangan terus tak memberikan kepastian pada Awang maupun masyarakat Kaltim. Alasannya, pada September 2013, Kaltim akan menggelar pilkada dan Awang kembali masuk dalam bursa calon gubernur.
"Bila perlu, LAKI meminta kejaksaan untuk melakukan gelar perkara. Supaya masyarakat tahu apa masalahnya hingga kasus Awang tak jelas," kata Burhanudin.
Dari sisi kejaksaan, menurut dia, langkah ini bertujuan untuk menunjukan pada masyarakat bahwa penetapan tersangka terhadap Awang bukan karena adanya tekanan politik seperti yang dituding selama ini.
Selain kasus Awang, LAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk memantau kasus penjualan tanah seluas 5,3 hektare di Balikpapan, yang diduga melibatkan Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang.
Kasus yang mencuat sejak pekan lalu ini menurut Ketua DPC LAKI Balikpapan Nurdin Ismail sudah dilaporkan ke Polda Kaltim sejak 5 Februari 2013 lalu.
Selain Kejagung, Mabes Polri, dan KPK, LAKI juga telah meminta Kompolnas ikut mengawasi kasus penjualan tanah tersebut, dengan tujuan agar kepolisian serius menanganinya.
Penjualan tanah berlokasi di belakang Dome Balikpapan menurut LAKI dijual Heru tahun 2007, atau saat dia masih menjabat Sekda Balikpapan.
Heru diduga menerima Rp 19,3 miliar dari total harga lahan senilai Rp 94,5 miliar. Heru sendiri membantah telah menjual tanah. Dia juga membantah tahu adanya pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot Balikpapan, atas tanah yang kini bermasalh tersebut.
Staf humas Kejagung, Ibnu Firman berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak terkait. (pra/jpnn)
Desakan yang kali ini dimunculkan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) saat mendatangi gedung Kejagung, Senin (11/2).
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah menyebut, desakan tersebut muncul karena sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir 3 tahun ini, kejaksaan tak kunjung memberi kepastian atas nasib Awang tersebut.
"Kalau mau dihentikan ya dihentikan, kalau diteruskan ya diteruskan jangan digantung seperti sekarang," ucap Burhanudin.
Sebagai lembaga negara, lanjut dia, kejaksaan seyogianya jangan terus tak memberikan kepastian pada Awang maupun masyarakat Kaltim. Alasannya, pada September 2013, Kaltim akan menggelar pilkada dan Awang kembali masuk dalam bursa calon gubernur.
"Bila perlu, LAKI meminta kejaksaan untuk melakukan gelar perkara. Supaya masyarakat tahu apa masalahnya hingga kasus Awang tak jelas," kata Burhanudin.
Dari sisi kejaksaan, menurut dia, langkah ini bertujuan untuk menunjukan pada masyarakat bahwa penetapan tersangka terhadap Awang bukan karena adanya tekanan politik seperti yang dituding selama ini.
Selain kasus Awang, LAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk memantau kasus penjualan tanah seluas 5,3 hektare di Balikpapan, yang diduga melibatkan Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang.
Kasus yang mencuat sejak pekan lalu ini menurut Ketua DPC LAKI Balikpapan Nurdin Ismail sudah dilaporkan ke Polda Kaltim sejak 5 Februari 2013 lalu.
Selain Kejagung, Mabes Polri, dan KPK, LAKI juga telah meminta Kompolnas ikut mengawasi kasus penjualan tanah tersebut, dengan tujuan agar kepolisian serius menanganinya.
Penjualan tanah berlokasi di belakang Dome Balikpapan menurut LAKI dijual Heru tahun 2007, atau saat dia masih menjabat Sekda Balikpapan.
Heru diduga menerima Rp 19,3 miliar dari total harga lahan senilai Rp 94,5 miliar. Heru sendiri membantah telah menjual tanah. Dia juga membantah tahu adanya pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot Balikpapan, atas tanah yang kini bermasalh tersebut.
Staf humas Kejagung, Ibnu Firman berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak terkait. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Soal Jabatan, Komisioner Komnas HAM Diminta Mundur
Redaktur : Tim Redaksi