JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, meminta kepada seluruh daerah agar 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mutasi. Hal itu dilakukan agar PNS dapat fokus bekerja sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap jabatannya.
"Jadi kita mau PNS tidak ikut politik. Kalau eselon II tanpa persetujuan, belum ada mutasi," ujar Gamawan di kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (4/1).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, hal ini perlu dilakukan bukan hanya sekedar pertanggungjawaban. Melainkan dari segi kepatuhan dan kepantasan PNS dinilai juga penting. Begitu juga dengan sanksi hukum, sanksi moral dan etika terhadap PNS berpolitik juga menjadi perhatian. "Ini kan sebelum diambil keputusan seperti itu, boleh diuji sebenarnya," kata Gamawan.
Mantan Bupati Solok, Sumbar ini mencontohkan, dahulu presiden 6 bulan sebelum masa tugasnya habis, dilarang membuat keputusan-keputusan yang teknis yang strategis. Begitu juga dengan PNS, keputusan memperkerjakannya sebagai pegawai bukan karena untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan rakyat.
"Kita pertanyakan PNS itu. Ini uang kita minta kepada rakyat, jadi harus sesuai amanah," tutur Gamawan.
Gamawan menambahkan, didalam RUU Pemda, RUU ASN serta UU Kepegawaian, sudah dikordinasikan agar PNS berpolitik. Didalam RUU Pemda sendiri, terdapat 3-4 pasal yang mengatur PNS dilarang berpolitik. Dan didalam UU, kepala daerah sebagai pembina PNS diperuntuhkan bekerja untuk rakyat diutamakan.
"Tentu kita temukan dengan pembenahan-pembenahan. Masih ada titik-titik RUU yang kita usulkan belum sempurna, karena UU ini masih audit kasar," tukas Gamawan. (mrk/jpnn)
"Jadi kita mau PNS tidak ikut politik. Kalau eselon II tanpa persetujuan, belum ada mutasi," ujar Gamawan di kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (4/1).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, hal ini perlu dilakukan bukan hanya sekedar pertanggungjawaban. Melainkan dari segi kepatuhan dan kepantasan PNS dinilai juga penting. Begitu juga dengan sanksi hukum, sanksi moral dan etika terhadap PNS berpolitik juga menjadi perhatian. "Ini kan sebelum diambil keputusan seperti itu, boleh diuji sebenarnya," kata Gamawan.
Mantan Bupati Solok, Sumbar ini mencontohkan, dahulu presiden 6 bulan sebelum masa tugasnya habis, dilarang membuat keputusan-keputusan yang teknis yang strategis. Begitu juga dengan PNS, keputusan memperkerjakannya sebagai pegawai bukan karena untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan rakyat.
"Kita pertanyakan PNS itu. Ini uang kita minta kepada rakyat, jadi harus sesuai amanah," tutur Gamawan.
Gamawan menambahkan, didalam RUU Pemda, RUU ASN serta UU Kepegawaian, sudah dikordinasikan agar PNS berpolitik. Didalam RUU Pemda sendiri, terdapat 3-4 pasal yang mengatur PNS dilarang berpolitik. Dan didalam UU, kepala daerah sebagai pembina PNS diperuntuhkan bekerja untuk rakyat diutamakan.
"Tentu kita temukan dengan pembenahan-pembenahan. Masih ada titik-titik RUU yang kita usulkan belum sempurna, karena UU ini masih audit kasar," tukas Gamawan. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Mark Up Hambalang Tertinggi dalam Sejarah RI
Redaktur : Tim Redaksi