Jelang Pilkada, Situasi Tuba Memanas

Rabu, 08 Agustus 2012 – 06:19 WIB
BANDARLAMPUNG - Langkah Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melakukan mutasi besar-besaran PNS di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang menuai reaksi keras Pemerintah Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. sebelumnya menyatakan telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Tuba Abdurachman Sarbini agar mengoreksi kebijakan rolling tersebut.
 
Tak hanya itu, Oedin –sapaan akrab gubernur– akan membuat tim investigasi untuk meneliti secara mendalam persoalan ini. ’’Anggota timnya tentu gabungan,” kata dia di Lapangan Korpri Pemprov Lampung Selasa (7/8). Mantan deputi operasional Polri itu menjelaskan, masa jabatan Bupati Tuba Abdurachman Sarbini akan habis dalam waktu dekat ini. Dan menurut dia, dalam kurun waktu 6 bulan menjelang masa jabatan berakhir, bupati sudah tidak bisa mengambil kebijakan seperti melakukan mutasi.

’’Kita bukan penguasa semau-maunya. Ada kewenangan yang membatasi. Mendagri (menteri dalam negeri) bisa turun tangan. Maka itu saya memberi teguran,’’ ujar dia.
Secara lugas, Oedin mengklaim kebijakan mutasi staf sekretariat KPU Tuba yang dilakukan bupati adalah cacat hukum. Pendanaan terhadap Pilkada Tuba pun menurutnya tak boleh ditahan-tahan. Sebab, proses pembahasan pendanaan tersebut dilakukan lewat DPRD Tuba yang telah disahkan. ’’Mengalihkan saja tidak boleh. Anggaran tak bisa ditahan,” sergah dia.

Sementara pasca pencoretan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuba Frans Agung–Darwis Fauzi (Frada), berdasarkan hasil rapat pleno KPU setempat, situasi Tuba pun semakin panas. Unjuk rasa besar-besaran terus dilakukan masyarakat yang mengaku pendukung Frada.

Situasi keamanan Tuba saat ini memang mengkhawatirkan. Bahkan beberapa pihak memprediksi situasi itu akan semakin panas dan lebih parah dibandingkan saat ini. Beberapa pihak menyatakan hal itu akan terjadi dikarenakan terdapat seseorang yang menggerakkan masyarakat tersebut.

Tudingan tersebut ditujukan untuk Bupati Tuba Abdurachman Sarbini. Namun, Mance –sapaan akrabnya– dengan tegas membantah. ’’Minta buktinya jika dikatakan saya yang menggerakkan. Jangan hanya menuding tanpa bukti, itu namanya pengkhianat,’’ katanya kemarin melalui pesan singkat kepada Radar Lampung.

Untuk masalah keamanan di Tuba, lanjut Mance, menjadi tanggung jawab kepolisian. Kalau Pemkab Tuba, menurut dia, telah membantu untuk pengamanan resmi melalui APBD.

’’Rakyat yang melakukan unjuk rasa. Itu sepenuhnya keinginan mereka sendiri tanpa ada yang meminta dan dibayar oleh siapa pun,” ujarnya. Mance menegaskan apa yang dilakukan masyarakat murni inisiatif mereka sebagai bentuk rasa cinta kepada Tuba.

’’Masyarakat kan kecewa karena KPU telah melanggar UU dengan tidak netral dan berpihak ke pasangan lain, Handoyo. Bentuk kekecewaan mereka tunjukkan dengan unjuk rasa ini,” kata pria yang juga ketua DPW PAN Lampung itu.

Di bagian lain, DPW PAN juga menggugat KPU Tuba yang telah mencoret pasangan calon bupati Frans Agung–Darwis Fauzi. Tak hanya melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DPW PAN juga menggugat KPU Tuba ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) serta akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan ini ke Polda Lampung.

Wakil Ketua Tim Pilkada DPW PAN Lampung Yulius Irsa mengatakan, timnya sudah memasukkan gugatan ke DKPP untuk KPU Tuba. ’’Berdasarkan informasi yang kami dapat dari DKPP, minggu depan KPU Lampung dan KPU Tuba dipanggil,” ujarnya.

Kemudian saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan berkas sebagai bukti untuk membuat laporan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh KPU Tuba ke Polda Lampung. ’’Pelanggaran hukum ini dilakukan saat mereka melakukan verifikasi dan klarifikasi,” katanya. Dalam waktu satu-dua hari ini laporan ke polda akan dilakukan.

Tak hanya itu, menurut Yulius, DPW PAN juga tengah mempersiapkan gugatan ke PTUN. ’’Semua jalur hukum akan kami tempuh. Satu tujuannya, Frada dapat ikut dalam pilkada 27 September mendatang,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, KPU Tuba juga telah melanggar peraturan yang mereka buat sendiri. Jika mereka tidak melakukan pelanggaran, maka menurutnya PAN dan partai pendukung Frada serta masyarakat pun tidak akan mempermasalahkannya.

’’Ya sudah jelas rekomendasi PPP dan PBR itu kan untuk Frada. Tetapi kenapa disahkannya untuk Handoyo,’’ ujarnya. PAN, menurut dia, meminta DKPP untuk segera mengeluarkan keputusan. Sebab jika tidak sesegera mungkin ditindaklanjuti, maka situasi Tuba dapat semakin memanas.

Bahkan jika pilkada dipaksakan untuk dilaksanakan, sangat mungkin masyarakat kian anarkis, dan kondisi Tuba semakin parah. Sebab, konflik horizontal ini cukup berbahaya.

’’Intinya kami tidak akan tinggal diam. KPU harus dapat bertanggung jawab dengan segala keputusannya. Untuk masalah kuasa hukum dalam satu-dua hari ini kami putuskan, apakah akan menggunakan tim advokasi kami sendiri atau dari luar,” terangnya.(wdi/eka/fei/c1/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digugurkan, Bakal Calon Bupati Tuba Ngadu ke KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler