jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, beberapa bulan terakhir ini, pemerintah dan Polri sudah berhasil memblokir semua situs porno, maupun yang berbau terorisme. Tapi ironisnya, kata Neta, Polri masih tetap membiarkan situs judi beroperasi dengan bebas.
"Sehingga judi online marak di negeri ini," katanya, Senin (17/9).
BACA JUGA: Alasan Polri Larang Wartawan Liput Hitung Suara Pilkada
Dari pantauan IPW, judi online mulai marak menjelang Pilkada 2018. Kini makin marak lagi menjelang Pileg dan Pilpres 2019. Sepertinya, lanjut Neta, tidak ada upaya yang serius dari pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk memberangus dan menutup perjudian online tersebut, apalagi menangkap bandar dan pemainnya.
"Padahal Polri punya unit Patroli Cyber yang bisa menciduk semua orang yang melakukan penyalahgunaan digital online," jelas Neta.
BACA JUGA: Anies Berencana Kumpulkan Kepala Daerah Usai Pilkada
Menurut Neta, ketangguhan Patroli Cyber Kepolisian sudah dibuktikan lewat berbagai penangkapan terhadap orang orang yang menyebar kabar hoaks atau melakukan persekusi digital. "Tapi anehnya Patroli Cyber Kepolisian tak berdaya saat menghadapi bandar judi online," ungkap Neta.
Dia mengungkapkan saat ini Judi online yang marak mencakup sepak bola, togel, jackpot, rolet, bakarat dan lain-lain. Perjudisn online ini tak ubahnya pemain berada di rumah judi dan bisa bertaruh sesukanya.
BACA JUGA: Pilkada Serentak: Menang Jangan Jemawa, Kalah Harus Ikhlas
"Sementara uang taruhan maupun hasil kemenangan dibayarkan dengan cara ditransfer," jelasnya.
Menurut Neta, jika Polri memang mau, tentu sangat mudah untuk memburu dan menangkap para bandar judi online maupun pemainnya, karena jejak digitalnya tidak bisa dihapus.
Bahkan menangkap mereka jauh lebih mudah ketimbang menangkap bandar dan pemain di rumah judi zaman old. Pun sangat mudah untuk menutup dan memberangus judi online itu, jika pemerintah memang mau.
"Tapi kenapa hal itu tidak dilakukan pemerintah dan Polri. Kenapa pemerintah dan Polri hanya memberangus situs situs porno dan situs yang berbau terorisme," tanya Neta.
Dia mempertanyakan apakah semakin maraknya judi online ini ada kaitannya dengan Pemilu dan Pilpres 2019. Artinya, kata dia, apakah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan judi online untuk menyedot dana segar dari perjudian itu untuk kepentingan politik dan membiayai kegiatan politiknya.
Menurut dia, pertanyaan ini patut dilontarkan mengingat perputaran uang di perjudian cukup menggiurkan.
"Untuk menghindari berbagai spekulasi ini, pemerintah dan Polri perlu menjelaskan, kenapa judi online dibiarkan marak dan tidak diberangus serta diblokir," katanya.
"Kenapa pemerintah dan Polri bisa memberangus dan memblokir semua situs situs porno dan situs terorisme, tapi kenapa tidak berdaya dalam menghadapi maraknya situs dan perjudian online, yang nyata nyata melanggar Pasal 303 KUHP dan UU ITE," tambahnya.
Untuk itu IPW berharap Polri segera mengerahkan patroli cyber-nya untuk memburu para bandar judi online.
"Dan Kementerian Informasi dan Komunikasi segera menutup semua judi online di negeri ini," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Sebut Sudirman Said Pemenang Ideal Pilgub Jateng
Redaktur : Tim Redaksi