JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall baru saja mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, (2/7). Meski akan menghadapi vonis, Hercules tampak tetap berseri-seri.
Datang memakai baju koko putih dan peci berwarna merah, Hercules mengaku ia siap menghadapi vonis yang akan dibacakan majelis hakim. "Siap menjalani sidang vonis. Saya akan jalani. Saya hadapi, terima semua," ujarnya.
Tak ada ketegangan di wajah Hercules meski ia akan hadapi vonis. Ia sibuk berbincang dengan sahabat dan rekan yang datang mendukungnya. "Apapun keputusannya, kita akan terima," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Jaksa Fajar Sukristiawan mengatakan, laki-laki asal Timor itu terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Terdakwa secara sah meyakinkan melanggar Pasal 214 KUHP tentang Kekerasan bersama dua orang atau lebih," kata Jaksa. (flo/jpnn)
Datang memakai baju koko putih dan peci berwarna merah, Hercules mengaku ia siap menghadapi vonis yang akan dibacakan majelis hakim. "Siap menjalani sidang vonis. Saya akan jalani. Saya hadapi, terima semua," ujarnya.
Tak ada ketegangan di wajah Hercules meski ia akan hadapi vonis. Ia sibuk berbincang dengan sahabat dan rekan yang datang mendukungnya. "Apapun keputusannya, kita akan terima," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Jaksa Fajar Sukristiawan mengatakan, laki-laki asal Timor itu terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Terdakwa secara sah meyakinkan melanggar Pasal 214 KUHP tentang Kekerasan bersama dua orang atau lebih," kata Jaksa. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Tetap Tolak RUU Ormas
Redaktur : Tim Redaksi