jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki tidak mau berspekulasi terhadap putusan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Meskipun tetap merasa optimis, Kombes Hengki menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
"Menunggu dari sidang nanti. Kami serahkan sama hakim. Kami selalu optimis," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/1).
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, bilamana putusan hakim berpihak kepada pihaknya, dirinya mengharapkan kubu Habib Rizieq Shihab harus menaati hukum yang berlaku.
"Sudah saya sampaikan sama kedudukan hukum di dalam pemerintahan. Jadi warga negara yang baik kita harus junjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita Republik Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memastikan pihaknya bakal mengajukan judificial review jika majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pihakanya.
"Kalau mislanya ditolak langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judificial review," ungkap Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, optimis keputusan majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti bakal berpihak kepada kubunya di sidang dengan agenda putusan hari ini.
Sebab, jika mengacu kepada sejumlah saksi ahli maupun fakta yang dihadirkan pada pihaknya dalam persidangan beberapa waktu lalu tidak ada bukti penghasutan maupun kerumunan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab.
Bahkan, dia mengklaim, saat acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, ada polisi. Namun, tak melakukan pembubaran terhadap massa yang hadir.
Selain itu, Alamsyah mengklaim tidak ada pembangkangan maupun pelawan petugas yang dituduhkan kepada Habib Rizieq. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Ungkap Rencana jika Kalah di PN Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama