jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1).
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memastikan pihaknya bakal mengajukan judicial review jika majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Diputuskan Siang Ini, Simak Reaksi Aziz Yanuar
"Kalau misalnya ditolak, langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review," ungkap Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Judicial review yang akan dilakukan jika gugatan praperadilan ditolak, adalah pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal.
BACA JUGA: Konon Kondisi Habib Rizieq Mengkhawatirkan, Aziz Yanuar Minta Doa dari Umat Islam
Lebih lanjut, Alamsyah mengaku optimistis putusan majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti bakal berpihak kepada kubunya.
Sebab, jika mengacu kepada sejumlah saksi ahli maupun fakta yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan beberapa waktu lalu, tidak ada bukti penghasutan maupun kerumunan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Kapten Afwan Sempat Mentransfer Uang untuk Ikhsan
Bahkan, dia mengklaim, saat acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, ada polisi yang menjaganya. Namun, tak melakukan pembubaran terhadap massa yang hadir.
Selain itu, Alamsyah mengklaim tidak ada pembangkangan maupun perbuatan melawan petugas yang dituduhkan kepada Habib Rizieq.
"Kalau dilihat dari saksi ahli maupun saksi fakta kami, kami sangat yakin peristiwa kerumunan itu tidak ada, tidak ada yang menyuruh bubar bahkan ada kepolisian yang mengamankan," katanya.
"Jadi kalau dilihat dari situ tidak ada menghakimi petugas, tidak ada pembangkangan petugas dan melaksanakan protokol kesehatan dan hadir tanpa diundang," tambahnya.
Atas semua itu, Alamsyah merasa memiliki harapan besar kubunya akan memenangkan praperadilan hari ini.
Dia juga menyebut pasal 93 UU Nomor 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada relevansi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Peristiwanya pasal 93 tentang berkrumun dimasukkan ke pasal 160 KUHP ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar," tutupnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama