Jelang Ramadan Timbun Sembako? Siap-Siap Dipenjara

Sabtu, 29 April 2017 – 11:11 WIB
Pedagang di pasar tradisional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jabar baru-baru ini melakukan sidak penimbunan bahan pangan di pasar-pasar tradisional di Jawa Barat jelang Ramadan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika menemukan pelaku penimbunan.

BACA JUGA: Wagub: Distribusi di Pelabuhan Harus Cepat

“Kami sudah bentuk tim khusus untuk disebar ke seluruh pasar tradisional agar mengecek pasokan bahan pangan serta harga-harga yang ditawarkan oleh distributor,” jelasnya di Mapolda Jabar.

Yusri mengatakan, setiap tahunnya selalu terjadi permainan harga pangan di pasar.

BACA JUGA: Dinas Perdagangan Perketat Pengawasan Barang

Karena itu, polisi tidak ingin terulang dengan kejadian yang sama setiap tahunnya di Jabar.

“Adanya indikasi penimbunan bahan pangan akan terlihat dari harga pangan di pasaran,” jelasnya.

BACA JUGA: Video Bagi Sembako Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Polisi pun siap menindak tegas distributor nakal dengan sanksi pidana selama tujuh tahun bui sesuai undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Kami gak main-main. Karena ini kepentingan khalayak banyak,” tutupnya.(nda/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembako PPP Untuk Konstituen dan Anak Yatim Kok Disegel


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler