BACA JUGA: Pengerjaan dan Pemeliharaan Jalan Dikebut
Namun, ketiga caf" tuak itu hanya diberikan teguran supaya mengurus izinnya."Operasi ini terus dilakukan selama menyambut bulan puasa
BACA JUGA: Pipa Meledak, Cirebon Krisis Air
Jika masih menalggar, kita akan menyita perlatannyaBACA JUGA: Pengerjaan dan Pemeliharaan Jalan Dikebut
Sedangkan caf" tuak yang tidak memiliki izin, kita berikan surat peringatan untuk ngurus izinnya," ucap Kasi Hiburan Disbudpar Medan, Ridwan.Menurut Ridwan lagi, tempat hiburan ada yang tetap buka selama bulan puasaItu, hanya di hotel berbintang 3 dan 4Sedangkan hotel kelas melati maupun tempat hiburan lainnya tidak diberikan izin untuk beroperasi. "Jadi, tepat hiburan yang diperbolehkan lantaran fasilitas hotel, mereka boleh beroperasi mulai jam 10 malam sampai jam 2 dinihariJadwal itu harus dipatuhiKalau nggak, kita juga akan melayangkan surat teguranItu hanya karaoke dan live musikSedangkan diskotik dan Spa tutup," tegasnya.
Mengenai lokasi bilyard, Ridwan juga tidak pandang buluLokasi bilyard juga diberikan jadwal jam tayangnya"Hari-hari biasa, bilyard mulai buka pukul 9 pagi sampai malamSelama bulan puasa, lokasi bilyard hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 wib sampai 17.00 wibItu juga harus dipatuhiKalau ngak, stik dan bola bilyard juga kita sitaKarena kita tidak ingin umat Islam yang menjalankan ibadah jadi terganggu," tukasnya.(ali amrizal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gepeng Dipulangkan Paksa
Redaktur : Tim Redaksi